Ahok, sapaan Basuki, ingin agar izin tersebut dibandingkan.
"Kalau minta, kami kasih. Kami akan kasih izin prinsip dan izin pelaksanaan yang dikeluarkan Pak Fauzi Bowo dibandingkan yang dikeluarkan pada 1997, dibandingkan dengan kami, beda di mana," kata Gubernur yang biasa disapa Ahok, di Balai Kota, Jakarta, Jumat (9/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ahok menyebut, merapikan pantai utara itu di antaranya dengan cara membangun rumah susun, waduk, pompa air, dan jalan inspeksi. Pengerjaan dan pembiayaannya dilakukan oleh swasta yang tertuang dalam perjanjian.
Dalam kasus kontribusi tambahan yang bergulir saat ini, melibatkan bekas Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Tbk Ariesman Widjaja yang terbukti memberikan suap kepada Sanusi, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta. Suap itu untuk meringankan kontribusi tambahan pengembang pulau reklamasi.
Sementara Sanusi, saat ini masih mengikuti proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Sanusi didakwa menerima suap Rp2 miliar terkait pembahasan Raperda mengenai zonasi pesisir untuk proyek reklamasi di Teluk Jakarta.
Ia juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang atas dugaan penyimpangan terkait ketidaksesuaian antara harta kekayaan dengan pendapatannya sebagai pegawai negeri sipil. Jaksa tengah menyelediki dugaan penerimaan uang sebesar Rp50 miliar di kalangan anggota dan pemimpin DPRD DKI.
Penerimaan uang diduga sebagai imbalan percepatan Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta. Uang itu diduga diberikan oleh Chairman Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma atau Aguan. (rdk)