Ahli Patologi: Bakteri Post-Mortem Bisa Hasilkan Sianida
CNN Indonesia
Rabu, 14 Sep 2016 23:52 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Ahli patologi anatomi dari Universitas Hasanuddin Makassar, Gatot Susilo Lawrence, yang dihadirkan tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, berpendapat bahwa bakteri post-mortem di dalam tubuh mendiang Wayan Mirna dapat menghasilkan siandia.
"Bakteri post-mortem (pasca-kematian) bisa menghasilkan sianida. Kalau 0,2 miligram terlalu sedikit," kata Gatot di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/9), seperti yang dikutip dari Antara.
"Darah kalau didiamkan bisa jadi sianida tidak? Bisa," lanjutnya.
Selain itu, Gatot menambahkan, barang bukti berupa cairan lambung 70 menit setelah Mirna meninggal lebih bisa dipercaya, dibandingkan sianida yang ditemukan setelah tiga hari kematiannya.
"Lebih reliable, lebih fresh, kontaminasi tidak ada. Itu penting, 70 menit kita lakukan pengambilan sampel lebih reliable, lebih dapat dipercaya," ujar Gatot.
Lebih lanjut, Gatot menyayangkan tidakan pengawetan yang dilakukan terhadap Mirna, karena memungkinkan adanya kontaminasi organ tubuh dari formalin dan cairan lainnya.
"Dalam kasus ini banyak sekali kontaminasi, mestinya kalau meninggal karena racun jangan di-enbalming (diawetkan)," kata Gatot.
Saat ini, sidang ke-20 perkara tewasnya Wayan Mirna dengan terdakwa Jessica Wongso masih digelar di PN Jakarta Pusat. Jaksa mendakwa Jessica dengn Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Bakteri post-mortem (pasca-kematian) bisa menghasilkan sianida. Kalau 0,2 miligram terlalu sedikit," kata Gatot di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/9), seperti yang dikutip dari Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lebih reliable, lebih fresh, kontaminasi tidak ada. Itu penting, 70 menit kita lakukan pengambilan sampel lebih reliable, lebih dapat dipercaya," ujar Gatot.
"Dalam kasus ini banyak sekali kontaminasi, mestinya kalau meninggal karena racun jangan di-enbalming (diawetkan)," kata Gatot.
Saat ini, sidang ke-20 perkara tewasnya Wayan Mirna dengan terdakwa Jessica Wongso masih digelar di PN Jakarta Pusat. Jaksa mendakwa Jessica dengn Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.