Setelah Sidang MK, Ahok Tuding Yusril Punya Kepentingan

Puput Tripeni Juniman | CNN Indonesia
Kamis, 15 Sep 2016 16:27 WIB
Ahok menyebut Yusril ikut terlibat dalam beberapa kasus yang melibatkan pemprov, seperti kasus TPST Bantargebang dan pengadaan UPS.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat bersiap mengikuti sidang lanjutan di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 31 Agustus 2016. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Setelah mendengarkan argumentasi Yusril Ihza Mahendra dalam sidang uji materiil Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Mahkamah Konstitusi, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menuding Yusril mempunyai kepentingan.

Yusril menjadi pihak terkait dalam sidang perkara pengujian pasal 70 ayat 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada, terkait cuti calon petahana selama masa kampanye.

Menurut Ahok, sapaan Basuki, Yusril ikut terlibat dalam beberapa kasus yang melibatkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, seperti kasus Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang dan pengadaan Uninterruptible Power Supply (UPS).
"Saya pikir biasa aja. Dia ahli tata negara, pakar, tapi yang harus kalian perhatikan Pak Yusril adalah pengacara untuk Bantargebang, termasuk kasus UPS. Jadi kalian hitung aja. Tentu dia juga punya kepentingan," kata Ahok saat keluar dari ruang sidang MK, Kamis (15/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus UPS, menurut Ahok, Yusril saat ini tengah menggugat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk membatalkan kerugian negara. Ahok beranggapan Yusril yang menolaknya tidak cuti agar tak bisa mengawasi APBD.

"Supaya saya enggak bisa ngawasin APBD, karena kasus UPS saja, Pak Yusril membela yang nilep. Udah jelas tersangka. Kasus Bantargebang ngabisin duit banyak, dia juga bela, itu aja," tutur Ahok.

Yusril diketahui menjadi pengacara untuk salah satu tersangka kasus UPS yakni Direktur Utama PT Offistarindo Adhiprima, Harry Lo. Perusahaan Harry merupakan vendor pengadaan UPS di sekolah menengah di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat. Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan Rp81 miliar di Dinas Pendidikan Menengah (Dikmen) Jakarta Barat, dan Rp78 miliar di Dikmen Jakarta Pusat.
Saat dikonfirmasi, Yusril menyebut tak ada hubungan kasus Bantargebang dan UPS dengan pengujian UU Pilkada. Yusril mengaku menangani kasus UPS untuk mengetahui siapa yang bermain dalam kasus itu, termasuk peran Ahok.

Menurut Yusril, Ahok tak mampu membantah argumennya di sidang MK dan malah memutar arah ke kasus lain.

"Tidak ada hubungan kepentingan dengan kasus Bantargebang dan kasus UPS segala. Ahok asal ngoceh saja. Tadi di MK hakim persilakan Ahok untuk tanggapi omongan saya, Ahok diam saja. Di luar ngoceh enggak karuan," kata Yusril kepada CNNIndonesia.com.

Yusril mengklaim kepentingan menjadi pihak terkait di MK  karena Ahok kemungkinan besar akan menjadi calon lawannya di Pilkada 2017. Dia merasa dirugikan jika Ahok tidak cuti saat kampanye karena memanfaatkan kedudukannya sebagai gubernur.
Sebelumnya, dalam sidang MK Yusril mengemukakan argumennya sebagai pihak terkait dalam pengujian UU Pilkada. Yusril menyebut permohonan Ahok tak perlu ditafsirkan, Ahok menggunakan perbandingan yang tidak tepat, dan permintaan Ahok tidak dalam kewenangan MK. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER