Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta resmi mengumumkan masa pendaftaran calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta pada 21-23 September, pekan depan.
Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno menyatakan pihaknya telah mengantisipasi membeludaknya massa pendukung yang akan mengantar pasangan calon dengan menyediakan tenda di pelataran kantor.
"Kami akan sediakan tenda dan layar monitor di pelataran. Mereka yang masuk ke ruang pendaftaran hanya pengurus partai politik dan tim sukses inti saja," kata Sumarno di Kantor KPU DKI Jakarta, Jumat (16/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Waktu pendaftaran, kata Sumarno, akan dibuka mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Khusus hari terakhir, 23 September, waktu pendaftaran dibuka pukul 08.00-24.00 WIB.
"Pendaftaran dilakukan ruang rapat demokrasi KPU Jakarta," ujar Sumarno
KPU DKI Jakarta memastikan tak ada bakal calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur perseorangan yang akan mendaftar pekan depan. Pilkada DKI Jakarta dipastikan hanya diikuti para calon gubernur dari jalur partai politik.
Pada Pilkada DKI Jakarta, parpol dapat mengajukan bakal cagub dan cawagub jika mereka memperoleh minimal 22 kursi di DPRD hasil Pemilu 2014. Kemudian, parpol dan gabungan parpol harus memperoleh minimal 1.134.307 suara pada Pemilu DPRD 2014.
Saat mendaftarkan bakal cagub dan cawagub, parpol pengusung harus mencantumkan surat keputusan pengurus pusat yang membenarkan pencalonan tersebut. "Kalau gabungan parpol, maka harus ada nota kesepahaman antar parpol," katanya.
Selain masa pendaftaran, pemeriksaan kesehatan bagi bakal cagub dan cawagub juga dimulai pekan depan. Pemeriksaan kesehatan dilakukan pada 21 hingga 27 September.
Kesehatan bakal cagub dan cawagub ibu kota akan diperiksa di Rumah Sakit Angkatan Laut Mintoharjo di Bendungan Hilir, Jakarta Pusat.
"Pemeriksaan juga mencakup aspek psikologis. Setelah itu mereka diperiksa terkait keterlibatan narkotika oleh BNN. Pemeriksaan narkotika juga mencakup pemeriksaan rambut."
(wis/gil)