Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum membatasi nominal sumbangan yang dapat diberikan partai politik kepada calon kepala daerah pada pilkada tahun 2017. Setiap parpol hanya bisa menyumbang dana paling banyak Rp750 juta bagi calon kepala daerah yang mereka usung.
Aturan tersebut tertuang pada pasal 74 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Peraturan KPU (PKPU) tentang Dana Kampanye.
"KPU menambahkan tentang pembatasan sumbangan partai politik yang disetarakan jumlahnya dengan besaran sumbangan untuk badan publik," ujar Komisioner KPU Sigit Pamungkas di Jakarta, Rabu (14/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain membatasi sumbangan dana bagi kandidat, KPU juga mengatur pengeluaran maksimal yang bisa digunakan calon kepala daerah dalam masa kampanye.
Sigit berkata, batasan pengeluaran dana kampanye akan diatur oleh KPU masing-masing daerah yang menyelenggarakan Pilkada. Pembatasan dilakukan atas pertimbangan jumlah pemilih, luas wilayah, dan besaran APBD Provinsi atau kabupaten/kota setempat.
"Akan ada formulanya sendiri untuk sampai titik kesimpulan berapa uang yang boleh dikeluarkan masing-masing pasangan calon dalam berkampanye," katanya.
Calon kepala daerah dapat memperoleh dana kampanye dari sumbangan parpol, pasangan itu sendiri, atau perseorangan dan badan hukum swasta. Selain itu, mereka juga akan berkampanye dibantu dengan pendanaan dari KPU setempat.
Sigit berkata, KPU akan mendanai kampanye calon kepala daerah di media massa dan debat antar kandidat.
"Untuk kampanye tatap muka dan pertemuan terbatas murni ditanggung pasangan calon. Sedangkan untuk debat kandidat dan iklan di media massa ditanggung sepenuhnya oleh KPU. Untuk pembuatan bahan sosialisasi dan penyebaran alat peraga kampanye didanai bersamaan KPU dan calon," ujarnya.
(abm)