Aturan tersebut tertuang pada pasal 74 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Peraturan KPU (PKPU) tentang Dana Kampanye.
"KPU menambahkan tentang pembatasan sumbangan partai politik yang disetarakan jumlahnya dengan besaran sumbangan untuk badan publik," ujar Komisioner KPU Sigit Pamungkas di Jakarta, Rabu (14/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Akan ada formulanya sendiri untuk sampai titik kesimpulan berapa uang yang boleh dikeluarkan masing-masing pasangan calon dalam berkampanye," katanya.
Sigit berkata, KPU akan mendanai kampanye calon kepala daerah di media massa dan debat antar kandidat.
"Untuk kampanye tatap muka dan pertemuan terbatas murni ditanggung pasangan calon. Sedangkan untuk debat kandidat dan iklan di media massa ditanggung sepenuhnya oleh KPU. Untuk pembuatan bahan sosialisasi dan penyebaran alat peraga kampanye didanai bersamaan KPU dan calon," ujarnya.