Terpidana Percobaan Boleh Maju, Peraturan KPU Rawan Digugat

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Rabu, 14 Sep 2016 14:51 WIB
Dalam UU Pilkada sudah jelas disebutkan bahwa seorang terpidana tak dapat mengajukan diri sehingga seharusnya PKPU tidak boleh bertentangan dengan UU.
Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto mengatakan dalam UU Pilkada sudah jelas disebutkan bahwa seorang terpidana tak bisa mengajukan diri. (CNN Indonesia/Christie Stefanie)
Jakarta, CNN Indonesia -- Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang memperbolehkan terpidana percobaan maju sebagai calon kepala daerah, dinilai bertentangan dengan Undang-udang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada. Karena bertentangan, PKPU itu dianggap rawan gugatan.

Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto mengatakan dalam UU Pilkada sudah jelas disebutkan bahwa seorang terpidana tidak dapat mengajukan diri sehingga seharusnya PKPU tidak boleh bertentangan dengan UU.

"Standing hukumnya sudah tidak ada di UU sehingga PKPU salah besar kalau mengatur lebih darir UU dengan membuat norma baru," kata Didik di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (14/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Demokrat, kata Didik, menegaskan menolak aturan tersebut. Menurutnya, diperbolahkannya terpidana percobaan maju sebagai calon kepala daerah di Pilkada akan menimbulkan ketidakpastian.

"Kami ingin Pilkada punya kepastian tidak ada gugatan dari pihak manapun sehingga PKPU harus berdasarkan UU. Kalau dipaksakan, maka PKPU akan di judicial review di MA," ujarnya.

Beleid Pasal 7 ayat 2 huruf g UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang mengatur pencalonan menyebutkan, setiap warga negara dapat mengajukan diri sebagai calon kepala daerah di pilkada selama ia tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa ia mantan terpidana.

Sementara, Ketua Fraksi PAN Mulfahri Harahap mengaku heran rapat Komisi II DPR yang menghasilkan kesepakatan untuk memperbolehkan terpidana percobaan maju pada Pilkada.

Sebab, rapat yang dilakukan pada akhir pekan itu dinilai terlalu terburu-buru untuk mengambil keputusan. Apalagi keputusannya dianggap bertentangan dengan UU.

"PKPU ini kan peraturan pelaksana dari UU. Bagaimana mungkin dia mengatur sebuah norma yang berbeda dengan yang diatur ditingkat atasnya," ujar Mulfahri.

Ia berpendapat segala sesuatu yang bertentangan dengan UU harus dibatalkan. Sebab menurutnya tidak boleh ada peraturan di tingkat bawah yang mengalahi peraturan di tingkat atasnya.

Abaikan Hak Masyarakat

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai penerapan aturan tersebut telah mengabaikan hak masyarakat untuk mendapat calon yang bersih pada Pilkada.

"Pemilih punya hak politik yang harus dihargai. Pemilih berhak mendapatkan calon pemimpin yang bermartabat," ujar Lucius dalam pesan singkatnya.

Ia menduga, ada kepentingan orang per orang dalam kesepakatan aturan ini. Sebab, aturan dalam UU Pilkada sendiri merupakan produk Komisi II DPR yang telah dibahas bersama pemerintah.

Di sisi lain, Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy membantah ada pemaksaan dalam aturan yang memperbolehkan terpidana percobaan maju pada Pilkada.

Menurutnya, hal itu sudah sesuai kesepakatan antara Komisi II, KPU, dan pihak Kemendagri dalam rapat konsultasi.

Lukman pun menjelaskan bahwa UU Pilkada tidak memiliki norma yang mengatur pelarangan terpidana maju di Pilkada.

Di PKPU sendiri, kata dia, beleid yang mengatur hal tersebut hanya menyebut calon yang sedang terpidana tidak boleh mencalonkan diri kecuali yang kulpa levi (pidana ringan yang kealpaan atau yang tidak disengaja), dan terpidana yang tidak dihukum dengan hukuman penjara.

Untuk itu, ia mempersilakan jika ada pihak yang akan menggugat PKPU ke Mahkamah Agung. Ia yakin MA akan menolak gugatan tersebut.

"Kalau digugat ke MA, saya yakin akan ditolak oleh MA. Karena norma baru di dalam PKPU tersebut perspektifnya adalah perspektif hukum, sedang UU Pilkada perspektifnya politik," ujarnya.

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER