Jaksa Kejati Sumbar Jadi Tersangka Kasus Suap Gula Tanpa SNI

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Sabtu, 17 Sep 2016 19:12 WIB
KPK menduga jaksa bernama Farizal itu menerima suap Rp365 juta untuk membantu Dirut CV Semesta Berjaya yang berperkara di Pengadilan Negeri Padang.
KPK menduga jaksa bernama Farizal itu menerima suap Rp365 juta untuk membantu Dirut CV Semesta Berjaya yang berperkara di Pengadilan Negeri Padang. (CNN Indonesia/Djonet Sugiarto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan FZL alias Farizal, seorang jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, menjadi tersangka kasus dugaan suap pengamanan perkara penjualan gula tanpa Standar Nasional Indonesia (SNI) di Pengadilan Negeri Padang.

Farizal ditetapkan menjadi tersangka usai KPK melakukan gelar perkara kasus penerimaan gratifikasi terkait pengurusan kuota gula impor untuk Provinsi Sumatera Barat tahun 2016 yang melibatkan Ketua DPD Irman Gusman.

Farizal diduga telah menerima uang senilai Rp365 juta dari Direktur Utama CV Semesta Berjaya yang berinisial XSS alias Xaveriandy Sutanto. Uang itu diduga diberikan agar Farizal membantu pengurusan perkara Xaveriandy yang sedang disidangkan di PN Padang.
Xaveriandy telah menjadi tersangka pada kasus Irman. Ia diduga telah memberikan uang senilai Rp100 juta untuk senator asal Sumatera Barat itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam membantu Xaveriandy menghadapi perkaranya, Farizal disebut sempat bertindak seolah-olah sebagai penasehat hukum sang terdakwa.

"Misalnya, FZL membuatkan eksepsi untuk terdakwa XSS. FZL juga mengatur saksi yang menguntungkan bagi terdakwa," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Sabtu (17/9).

Atas suap yang diberikan, Xaveriandy disangka melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor junto UU No 20 tahun 2001.

Sementara, Farizal disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 junto UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor. (abm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER