Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama akan tetap membuat surat pernyataan cuti sebagai syarat pendaftaran dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2017. Surat kesediaan cuti akan tetap dibuat meski Ahok mengajukan gugatan uji materi pasal yang mengatur kewajiban cuti bagi calon petahana seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Saat ini sidang uji materi itu belum selesai di MK. Padahal pembukaan pendaftaran di KPU akan dibuka pada 21 hingga 23 September.
Surat pernyataan bersedia cuti merupakan syarat pendaftaran bagi calon petahana seperti Ahok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu kan hanya buat pernyataan, saya tetap mengacu kepada putusan MK. Makanya kalau daftar, kami tulis aja. Kalau memang cuti ya terpaksa cuti," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Senin (19/9).
Ahot menyebut dalam surat itu dia akan menyatakan untuk cuti hingga menunggu keputusan MK. Hal ini bertujuan jika MK menerima permohonan Ahok untuk tidak cuti selama masa kampanye, KPU juga akan menerima keputusan itu.
Sebelumnya Ketua Komisi Pemilihan Umum Juri Ardiantoro mengatakan Ahok boleh untuk tidak cuti kampanye jika memang Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materinya.
"Jadi kalau ada keputusan MK yang membuat putusan berbeda dengan apa yang diatur sekarang ini, ya menyesuaikan dimana atau kapan keputusannya," kata Juri.
KPU, kata Juri, akan menyesuaikan keputusan MK mengenai hal ini. Jika MK menyatakan calon petahana tidak perlu cuti, maka KPU akan mengubah peraturan tentang kampanye.
Untuk diketahui, sidang MK terkait cuti petahan berikutnya akan dijadwalkan pada 26 September mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli. Ahok rencananya menghadirkan tiga saksi ahli. Dia masih merahasiakan tiga saksi ahli itu.
(sur/obs)