Sebanyak 60 Anggota DPD Dukung Penangguhan Penahanan Irman

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Senin, 19 Sep 2016 18:26 WIB
Kasus dugaan suap yang menimpa Ketua DPD RI Irman Gusman dianggap akan mempengaruhi rencana penguatan kewenangan bagi DPD.
Irman Gusman (tengah) saat keluar dari gedung KPK seusai diperiksa penyidik terkait kasus dugaan suap kuota impor gula, Jakarta, Sabtu (17/9). (ANTARA FOTO/ Yudhi Mahatma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Suara Dewan Perwakilan Daerah RI yang meminta penangguhan penahanan muncul setelah Irman Gusman selaku ketua dijadikan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap impor gula. Sekitar 60 anggota DPD menginginkan agar Irman Gusman tak perlu ditahan KPK.

Salah satu anggota DPD, I Gusti Ngurah Arya, menjelaskan dalam sebuah grup di aplikasi pesan singkat sudah ada 60 anggota yang menandatangani permintaan penangguhan tersebut.

"Dari hasil di grup Whatsapp tadi malam, sudah ada 60 lebih yang tanda tangan," kata Arya saat ditemui di Gedung DPD RI, Senin (19/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Arya mengungkapkan awal mula munculnya gerakan itu adalah karena sejumlah anggota DPD merasa ada yang janggal dengan penanggkapan Irman pada Sabtu (17/9) dini hari lalu.

Menurut Arya, penangkapan terhadap Irman kental dengan bau strategi politik tingkat tinggi dan ada konspirasi besar di baliknya.

"Saya percaya ada strategi politik di sana, apalagi sedang hangat wacana (masa jabatan Ketua DPD) 2,5 tahun," ujarnya.

Namun begitu, senator asal Bali itu tak mau dianggap bahwa langkah 60 anggota DPD itu merupakan usaha mengintervensi hukum yang sedang dijalankan oleh KPK. Dia tetap meyakini bahwa apa yang dilakukan KPK terhadap Irman dapat dipercaya.

Hanya saja dia heran kenapa surat resmi terkait status Irman Gusman belum dikirimkan ke DPD hingga kini. Dia mengaku DPD masih menanti tembusan resmi dari KPK terkait Irman Gusman.

KPK menetapkan Ketua DPD Irman Gusman menjadi tersangka perkara dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan kuota gula impor untuk Provinsi Sumatera Barat tahun 2016 yang diberikan Perum Bulog kepada CV Semesta Berjaya (SB).

Pada sesi jumpa pers, Sabtu (17/9), di Jakarta, Ketua KPK Agus Rahardjo berkata, penetapan itu didahului operasi tangkap tangan dengan barang bukti berupa uang sebesar Rp100 juta, Jumat malam kemarin.

Agus menuturkan, penyidik menduga Irman bertindak sebagai penerima pada kasus tersebut. Ia disangka melanggar pasal 12 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

Kronologi penangkapan Irman bermula pada pukul 22.15 WIB. Saat itu, Direktur CV SB yang berinisial XSS alias Xaveriandy Sutanto datang ke rumah Irman. XSS datang bersama istri dan adiknya yang masing-masing berinisial MMI alias Memi dan WS alias Welly.

Agus mengatakan, pada pukul 00.30 ketiganya keluar dari kediaman Irman. Personel KPK langsung menghampiri ketiganya di dalam mobil yang masih terparkir di halaman rumah Irman.

Personel KPK kemudian masuk ke rumah Irman bersama ajudan senator asal Sumatera Barat itu. Penyidik KPK meminta Irman menyerahkan bungkusan yang diduga pemberian XSS dan MMI.

"Sekitar pukul 1.00 WIB tim membawa XSS, MMI, IG dan WS ke gedung KPK," kata Agus. Pada operasi itu, KPK menyita uang senilai Rp100 juta.

Tidak hanya Irman, Agus berkata, KPK juga telah menetapkan XSS dan MMI menjadi tersangka.

Pengaruhi Isu Penguatan DPD

Kasus dugaan suap yang menimpa Irman Gusman dianggap akan mempengaruhi rencana penguatan kewenangan bagi DPD.

Ketua DPR RI Ade Komarudin menjelaskan secara politik kejadian itu pasti akan memberikan pengaruh yang besar.

Ade mengungkapkan dia menjadi salah satu pihak yang mendukung adanya penguatan di tubuh DPD. Namun dia menganggap kasus Irman Gusman bisa memunculkan kekhawatiran di mata publik.

"Secara politik pastinya akan berpengaruh, kejadian ini pasti akan menimbulkan kekhawatiran bagi publik," kata Ade saat ditemui di gedung DPR/MPR RI, Senin (19/9).

Menurut Ade publik bisa beranggapan bahwa penguatan terhadap lembaga negara memiliki tujuan negatif dan itu bisa berbahaya. Padahal, kata Ade, masyarakat tak bisa melakukan generalisasi bahwa seluruh rencana penguatan kekuasaan hanya untuk kepentingan pribadi saja.

Bagi Ade kewenangan yang diminta oleh tiap-tiap lembaga pasti akan berbeda dan tak bisa disamaratakan. Dia pun meminta agar kasus dugaan suap Irman Gusman tak disamakan dengan rencana penguatan DPD.

"Penguatan lembaga ini beda dengan kasus ini," ujar dia.

Sementara itu mantan pimpinan DPD Laode Ida menjelaskan bahwa rencana penguatan DPD akan benar-benar terganggu oleh kasus Irman Gusman.

"Orang akan melihat jangankan punya kewenangan, saat belum punta saja sudah dijadikan alat untuk keuntungan pribadi," ujar Laode.

Oleh sebab itu, DPD harus segera memperbaiki citra di mata masyarakat agar tak ada lagi stigma bahwa penguatan DPD hanya untuk keuntungan pribadi saja.

"DPD harus berjuang keras untuk meyakinkan publik," katanya.

(obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER