Jakarta, CNN Indonesia -- Tersangka kasus dugaan suap Irman Gusman menyatakan tidak terima dengan keputusan Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Daerah yang memberhentikan dirinya sebagai ketua DPD.
Pengacara Irman, Tommy Singh mengatakan, kliennya belum terbukti bersalah, sehingga proses pemberhentian tidak sesuai dengan aturan.
"Mana ada orang yang bersedia dicopot (dari jabatannya)," ujar Tommy di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Selasa (20/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, Tommy enggan merinci soal rasa kecewa Irman usai dicopot dari jabatannya. Dia menuturkan Irman tengah fokus menangani sangkaan kasus yang menderanya.
Mengajukan Permohonan Praperadilan
Lebih lanjut, Tommy menuturkan, Irman akan melakukan perlawanan melalui proses hukum dengan mengajukan penangguhan penahanan dan praperadilan atas status tersangkanya.
Perlawanan hukum itu dilakukan karena Irman merasa tidak mengetahui suap yang disangkakan kepada dirinya.
"Dia bingung apa yang terjadi. Dia masih syok mengapa bisa begini. (Irman) fight saja kalau memang tidak benar," ujarnya.
Hari ini, Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Daerah secara resmi menerima laporan Badan Kehormatan (BK) terkait keputusan pemberhentian Irman Gusman. Rapat sempat diselingi sejumlah interupsi yang menolak pemberhentian Irman.
Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad mengatakan keputusan BK bersifat final dan mengikat. Keputusan itu juga disebutnya setelah DPD menerima surat penahanan Irman dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
(asa)