Dugaan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Xaveriandy dan sejumlah saksi terkait.
"Farizal ini diduga menerima uang. Sementara jumlahnya Rp60 juta dan belum final," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, M. Rum, di Kejagung, Jakarta, Rabu (21/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga diduga ikut membantu Xaveriandy membuat eksepsi. Tindakan itu diduga dilakukan untuk meringankan vonis terhadap Xaveriandy.
"Jaksa Farizal diduga mengarahkan dari tidak ditahan di Polda Sumbar, menjadi tahanan kota di Kejati Sumbar. Berkas Xaveriandy diduga di-P21 dengan tidak memperhatikan atau kurang teliti apakah memenuhi syarat formil atau materil," M Rum mengatakan.
Status Xaveriandy tersebut diduga menjadi pintu baginya pergi ke Jakarta untuk menyuap mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman.
KPK meringkus Irman, Xaveriandy, dan Memi (istri Xaveriandy) dalam operasi tangkap tangan dengan bukti uang suap Rp100 juta.
"Sanksi terberat kepegawaian ya ada. Dipecat bisa. Sanksi FZ belum kita tentukan karena pemeriksaan masih berlanjut," ujarnya.
Farizal resmi ditetapkan sebagai tersangka suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia diduga menerima uang suap sebesar Rp365 juta dari Xaveriandy selaku terdakwa.