Jakarta, CNN Indonesia -- Kepala Kepolisian Daerah Bali Inspektur Jenderal Sugeng Priyanto mencopot Komisaris Besar Franky Haryanto dari jabatannya sebagai Direktur Tindak Pidana Narkoba. Pencopotan dilakukan menyusul penangkapan Franky karena diduga melakukan pemerasan terhadap tersangka kasus narkotik.
"Untuk mempermudah jalannya pemeriksaan, hari ini saya keluarkan perintah kepada yang bersangkutan agar menyerahkan tugas dan tanggung jawab," kata Sugeng kepada CNNIndonesia.com, Kamis (22/9).
Jabatan dan tanggung jawab itu diserahkan kepada Kepala Bidang Hukum Komisaris Besar I Gusti Kade Bhudi Haryasana. "Beliau diangkat sebagai pelaksana tugas Dirnarkoba sampai dengan selesai pemeriksaan," kata Sugeng.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan, Franky saat ini masih berstatus sebagai terperiksa.
Dia menjelaskan, Franky ditangkap tidak saat melakukan pemerasan. "Ini bukan operasi tangkap tangan tapi ada laporan yang lebih dulu masuk," ujarnya.
Menurut Boy, laporan itu dibuat oleh pengguna narkotik yang "merasa dirugikan dan diperas."
Franky ditangkap oleh tim dari Biro Pengamanan Internal pada Senin (19/9). Dia diduga melakukan pemerasan terhadap tersangka kasus penyalahgunaan narkotik dengan barang bukti di bawah 0,5 gram.
Selain itu, perwira itu juga diduga melakukan pemotongan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2016.
Berdasarkan informasi, Franky diduga memeras rata-rata Rp100 juta pada tujuh kasus narkotik. Selain itu, dia juga meminta sebuah mobil SUV pada kasus yang melibatkan warga asing.
Barang bukti yang diamankan di antaranya adalah uang Rp50 juta di dalam brankas. Tak cukup sampai di situ, turut ditemukan barang bukti rekaman Franky memerintahkan anak buahnya 'bermain' dalam kasus narkotik dengan narkotik di bawah 1 gram.
(rdk)