KPU: Tenggat Pengunduran Diri Agus-Sylviana 24 Oktober

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Jumat, 23 Sep 2016 16:48 WIB
KPUD Jakarta memberi tenggat pengajuan pengunduran diri  bakal calon gubernur dan wakil gubernur dari TNI, Polri, dan PNS  hingga 24 Oktober.
KPUD Jakarta memberi tenggat pengajuan pengunduran diri bakal calon gubernur dan wakil gubernur dari TNI, Polri, dan PNS hingga 24 Oktober. (CNN Indonesia/Puput Tripeni Juniman)
Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberi tenggat pada bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang berasal dari unsur TNI, Polri, dan PNS pada Pilkada 2017 untuk menyerahkan surat pengunduran diri dari instansi terkait hingga 24 Oktober.

Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno mengatakan penyerahan surat pengunduran diri bakal calon gubernur dan bakal calon wakil gubernur dari unsur TNI, Polri, dan PNS dapat dilakukan sejak masa pendaftaran. Namun, surat tersebut tak bisa diberikan setelah 24 Oktober ketika KPU menetapkan pasangan yang lolos verifikasi.

Syarat tersebut juga berlaku bagi bakal calon gubernur dan wakil gubernur yang diusung empat parpol Poros Cikeas, Agus Yudhoyono dan Sylviana Murni.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti beliau (Agus) menyerahkan surat pernyataan resmi mundur, begitu juga Ibu Sylvi, sebelum penentapan calon yang lolos verifikasi," kata Sumarno di Kantor KPU DKI Jakarta, Jumat (23/9).

KPU juga mewajibkan gubernur dan wakil gubernur petahana yang mengikuti Pilkada 2017 untuk menyerahkan surat pernyataan kesediaan cuti selama masa kampanye. Surat tersebut harus sudah diberikan sebelum tenggat yang sama bagi bakal cagub dan cawagub dari unsur TNI, Polri dan PNS.

Pasangan Petahana

Saat dihubungi terpisah, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Soemarsono berkata bahwa pengajuan cuti harus diberikan gubernur dan wakil gubernur petahana tiga hari sebelum masa kampanye Pilkada 2017 dimulai.

Artinya, gubernur dan wakil gubernur petahana DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat harus menyerahkan permohonan cutinya kepada pemerintah mulai 25 Oktober.

"Belum perlu mengajukan (cuti) dulu sampai nanti tiga hari sebelum masa kampanye. Yang dilakukan saat ini cukup menandatangani kesanggupan cuti di luar tanggungan negara dan diserahkan ke KPU," kata Soni kepada CNNIndonesia.com.

Masa kampanye Pilkada 2017 akan dimulai pada 28 Oktober. Masa sosialisasi calon ini akan berlangsung hingga 11 Februari 2017. Debat publik para kandidat akan digelar dalam rentang waktu tersebut. (asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER