Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Reserse Kriminal Mabes Polri dan Polda Nusa Tenggara Timur menangkap Abraham Louhenapessy (Kapten Bram), tersangka penyelundup 65 imigran gelap. Sang Kapten selama ini masuk daftar pencarian orang alias berstatus buron.
“Tersangka membantu penyelundupan manusia masuk dan keluar Indonesia. Dia menyiapkan kapal, karena dia nakhoda kapal,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar seperti dilansir
Antara, Minggu (25/9).
Kapten Bram ditangkap di Perumahan Taman Semanan, Cengkareng, Jakarta Barat, Jumat dini hari (23/9). Pria 56 tahun itu diduga sebagai salah satu bos penyelundup manusia dan koordinator para pencari suaka asal luar negeri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapten Bram kerap menyelundupkan imigran ilegal ke Australia dan Selandia Baru. Untuk jasanya itu, para imigran gelap membayar US$4.000 sampai US$8.000 (setara Rp52 juta-Rp104 juta) kepada dia.
Kapolda NTT Brigjen E Widyo Sunaryo mengatakan, Kapten Bram telah diterbangkan ke Kupang semalam untuk selanjutnya diperiksa di Polda NTT. Ia nantinya akan dikirim ke Polres Rote Ndao di Pulau Rote.
Kasus bermula Mei 2015 saat Kapten Bram dan 10 pelaku lain memberangkatkan 65 pencari suaka ke Selandia Baru secara ilegal. Kapal berangkat dari Tegal, Jawa Tengah. Imigran di dalamnya berasal dari Bangladesh, Myanmar, dan Sri Lanka.
Namun rencana penyelundupan tak berjalan mulus. Kapal yang mereka tumpangi dicegat kapal perang Australia sehingga terdampar di Pulau Landu di selatan Indonesia.
Diringkusnya Kapten Bram, menurut Widyo, membuat kelompok penyelundup yang beraksi Mei 2015 itu telah seluruhnya ditangkap, kecuali sang dalang bernama Suresh yang masih diburu Polres Rote Ndao.
Dalam penangkapan Kapten Bram, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain paspor atas nama Abraham Louhenapessy; tiket pesawat dengan rute Jakarta-Thailand-Bamako Mali-Abuja Nigeria-Perancis-Abu Dhabi-Jakarta, empat ponsel, KTP, buku pelaut, ATM, dan kartu SIM A.
Kapten Bram kini dijerat Undang-Undang Keimigrasian.
(agk)