"Majelis tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta kami mencabut hak politik terdakwa dalam perkara ini," kata hakim Sumpeno di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/9).
Pada putusannya, Majelis Hakim menghukum Damayanti pidana penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sumpeno berkata, masyarakat adalah pihak yang dapat menilai integritas dan kapasitas calon pejabat publik.
Selain itu, Sumpeno majelis hakim juga merujuk pasal 43 ayat 2 yang memberikan hak kepada setiap warga negara untuk turut serta dalam pemerintahan langsung atau dengan perantaraan wakil yang dipilihnya dengan bebas menurut cara yang ditentukan dalam undang-undang.
Lihat juga:Ketupat Sayur dan Sop Buntut bagi Damayanti |
"Karena alasan-alasan di atas, hukuman penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa sudah cukup untuk menjadi pelajaran karakter dan pembinaan mental serta sebagai pelajaran berharga," ujarnya.
Usai persidangan, Damayanti mengatakan dirinya akan berhenti dari dunia politik. Ia ingin menebus dosa kepada anak-anaknya dengan mengurus mereka usai menjalani masa hukuman.
"Langkah ke depan saya mau urus anak-anak saja. Saya akan menebus dosa untuk mengurus anak-anak saya," kata Damayanti.
Selain itu, ia juga berjanji akan membantu Komisi Pemberantasan Korupsi dalam mengungkap kasusnya yanh melibatkan anggota Komisi V DPR RI.
"Akan membantu KPK membuka kasus Komisi V ini sampai gamblang dan sampai selesai," kata Damayanti.