Hakim Tak Cabut Hak Politik Damayanti Wisnu Putranti

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Senin, 26 Sep 2016 17:19 WIB
Majelis hakim menganggap masyarakat dapat secara cerdas memilih calon anggota legislatif yang berintegritas.
Majelis hakim menganggap masyarakat dapat secara cerdas memilih calon anggota legislatif yang berintegritas. (CNN Indonesia/Djonet Sugiarto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti tidak kehilangan hak politik meskipun divonis bersalah pada kasus suap proyek pembangunan jalan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Maluku serta Maluku Utara.

"Majelis tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum KPK yang meminta kami mencabut hak politik terdakwa dalam perkara ini," kata hakim Sumpeno di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/9).

Pada putusannya, Majelis Hakim menghukum Damayanti pidana penjara empat tahun enam bulan dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan penjara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa meminta hakim menjatuhkan tiga hukuman untuk Damayanti, yaitu penjara selama enam tahun, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan serta pencabutan hak politik.
Majelis hakim mengajukan tiga alasan untuk tidak mencabut hak politik Damayanti. Pertama, mereka menganggap masyarakat sudah cerdas dalam memilih anggota legislatif.

Sumpeno berkata, masyarakat adalah pihak yang dapat menilai integritas dan kapasitas calon pejabat publik.

Alasan kedua majelis hakim didasarkan pada pasal 43 ayat 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Aturan tersebut menyatakan, setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum.

Selain itu, Sumpeno majelis hakim juga merujuk pasal 43 ayat 2 yang memberikan hak kepada setiap warga negara untuk turut serta dalam pemerintahan langsung atau dengan perantaraan wakil yang dipilihnya dengan bebas menurut cara yang ditentukan dalam undang-undang.
Sumpeno mengatakan, HAM merupakan hak kondrati yang bersifat universal dan langgeng sehingga harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan karena alasan apapun.

"Karena alasan-alasan di atas, hukuman penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa sudah cukup untuk menjadi pelajaran karakter dan pembinaan mental serta sebagai pelajaran berharga," ujarnya.

Usai persidangan, Damayanti mengatakan dirinya akan berhenti dari dunia politik. Ia ingin menebus dosa kepada anak-anaknya dengan mengurus mereka usai menjalani masa hukuman.

"Langkah ke depan saya mau urus anak-anak saja. Saya akan menebus dosa untuk mengurus anak-anak saya," kata Damayanti.

Selain itu, ia juga berjanji akan membantu Komisi Pemberantasan Korupsi dalam mengungkap kasusnya yanh melibatkan anggota Komisi V DPR RI.

"Akan membantu KPK membuka kasus Komisi V ini sampai gamblang dan sampai selesai," kata Damayanti.
(abm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER