Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memeriksa Wakil Ketua Komisi V DPR Yudi Widiana Adia sebagai saksi. Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu diperiksa terkait dengan kasus dugaan suap pengadaan proyek jalan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Berdasarkan keterangan resmi KPK, Yudi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka penerima suap anggota Komisi V DPR Fraksi Partai Amanat Nasional, Andi Taufan Tiro.
Pada 12 April lalu, Yudi juga sempat diperiksa sebagai saksi untuk tersangka penerima suap anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti.
Yudi ditengarai memiliki infomasi perihal dugaan suap kepada sejumlah anggota Komisi V DPR terkait dengan pengadaan proyek tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Yudi, KPK juga memanggil Direktur Utama PT Hijrah Nusatama H. Hadiruddin Haji Saleh, Direktur CV Gema Gamahera Aunurofiq Kemhay, serta dua pegawai negeri sipil Balai Pelaksanaan Jalan Nasional IX, yaitu Rizal Hafel dan Abdul Hamid Payapo alias Mito.
Para saksi tersebut diperiksa sebagai tersangka pemberi suap Kepala BPJN IX Amran H Mustary.
Sejumlah anggota Komisi V DPR juga diduga menerima suap dari Abdul. Suap diduga diberikan agar anggota dewan menyalurkan dana aspirasi kepada Kementerian PUPR untuk pembangunan jalan Tehoru-Laimu di Maluku. Perusahaan konstruksi milik Abdul Khoir berencana mengikuti lelang proyek itu.
Dalam pengembangan penyidikan, KPK telah menetapkan tujuh tersangka. Tiga di antaranya merupakan anggota Komisi V DPR, yaitu Damayanti Wisnu Putranti dari fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari fraksi Golkar, dan Andi Taufan Tiro dari fraksi PAN. Mereka diduga menerima suap hingga miliaran rupiah.
Empat tersangka lain, yakni Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara Amran Mustary, pengusaha Abdul Khoir, serta dua rekan Damayanti, yaitu Dessy A Edwin dan Julia Prasetyarini.
Abdul Khoir telah divonis bersalah dalam kasus ini. Ia dijatuhi hukuman empat tahun penjara. Sementara Damayanti dan dua stafnya telah memasuki tahap penuntutan. Damayanti dituntut 6 tahun penjara, sedangkan dua rekannya, Dessy dan Julia masing-masing dituntut 5 tahun penjara.
(wis)