"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujar Ketua Majelis Hakim Sumpeno saat membacakan amar putusan, Rabu (14/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi putusan hakim, Doddy menyatakan pikir-pikir. Dia langsung melangkah keluar ruang sidang tanpa berkomentar apapun saat ditanya awak media.
Salah satunya adalah soal pemberian uang Rp150 juta bagi Edy Nasution. Jeremy menegaskan bahwa uang yang diberikan sebesar Rp50 juta itu digunakan sebagai kado pernikahan anak Edy.
"Pertimbangan hakim yang tidak sesuai itu Edy dibilang menerima uang Rp100 juta, tapi fakta sidangnya kan enggak begitu," ucap Jeremy.
Keterangan tersebut, kata dia, diperoleh dari penjelasan petinggi Grup Lippo lainnya, termasuk Edy saat bersaksi di persidangan.
Kendati demikian, Jeremy menyatakan tetap menghormati putusan hakim. Pihaknya memiliki waktu hingga tujuh hari ke depan untuk mempelajari putusan hakim.
"Nanti dari situ kami baru tahu akan mengajukan banding atau tidak. Tapi keputusannya tetap dikembalikan ke klien kami," tuturnya.
Doddy didakwa memberikan uang Rp150 juta pada Edy Nasution untuk menunda proses pelaksanaan putusan pengadilan terkait perkara perdata yang melibatkan dua anak usaha Grup Lippo di PN Jakarta Pusat.
Dua perusahaan yakni PT Metropolitan Tirta Perdana (MTP) dengan PT Kwang Yang Motor Co, Ltd (Kymco), serta PT First Media dengan PT Across Asia Limited (AAL). (sur/obs)