Jakarta, CNN Indonesia -- Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menetapkan tujuh remaja menjadi tersangka pada kerusuhan di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gowa.
Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar di Jakarta, Rabu (28/9), mengatakan tersangka yang dijerat karena alasan pembakaran adalah MUR (14 tahun) dan MUS (15).
Empat remaja yang menjadi tersangka atas dugaan pengerusakan berinisial SF (16), RT (15), SM (16), dan TR (14). Sementara seorang lainnya ditetapkan sebagai tersangka pencurian berinisial YD (16).
Boy menyesalkan para tersangka yang masih di bawah umur. "Mereka bisa jadi dieksploitasi orang dewasa untuk melakukan aksi kekerasan," ucapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Unjuk rasa di kantor DPRD Gowa Senin pekan ini berujung aksi pembakaran. Penolakan atas Perda tentang Lembaga Adat Daerah dan fungsi raja atau Sombayya diduga merupakan pemantik kejadian itu.
Warga yang diperkirakan berjumlah 150 orang mendatangi gedung DPRD pada 14.30 WITA. Semula, mereka berniat untuk mengadakan aksi damai di DPRD Sulsel, di Makassar.
Namun, dalam perjalanan mereka berbelok ke gedung DPRD Gowa, dan melakukan aksi unjuk rasa disertai pengrusakan dan pembakaran.
Ketika diklarifikasi, beberapa peserta demonstrasi menyebut tidak ada skenario membuat kerusuhan. Mereka kecewa sebagian rekan mereka terpancing melakukan aksi yang melanggar hukum.
(abm)