KPU Jakarta Bahas Pembatasan Dana Kampanye Bersama Tim Sukses

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Kamis, 29 Sep 2016 13:37 WIB
Dana kampanye akan dibatasi penggunaanya dengan mempertimbangkan jumlah pemilih, luas wilayah, dan besaran APBD Provinsi atau kabupaten/kota setempat.
KPU DKI Jakarta akan membahas pembatasan dana kampanye bersama tim pemenangan calon gubernur/wakil gubernur DKI Jakarta. (CNN Indonesia/Djonet Sugiarto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta akan mengundang seluruh tim pemenangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur untuk membicarakan batasan pengeluaran dana kampanye di Pilkada 2017.

Tim pemenangan dipanggil untuk dimintai masukan terkait batasan dana kampanye yang akan ditetapkan KPU DKI Jakarta. Batasan dana kampanye harus diatur sesuai amanat Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2016 tentang Dana Kampanye.

"Penyusunannya (batasan dana kampanye) perlu melibatkan tim pasangan calon. Jadi nanti akan ada rapat koordinasi juga dengan Bawaslu karena KPU tak bisa tentukan sepihak. Akan ada perhitungan sesuai harga, misalnya pertemuan terbatas itu yang melibatkan sekian orang habis berapa (dananya)?" tutur Ketua KPU DKI Jakarta Sumarno di kantornya, Kamis (29/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyusunan batas pengeluaran dana kampanye merupakan kewajiban KPUD. Pembatasan dilakukan atas pertimbangan jumlah pemilih, luas wilayah, dan besaran APBD Provinsi atau kabupaten/kota setempat.

Menurut Sumarno, penyusunan batas dana kampanye akan berlangsung rumit. Banyak hal yang harus dipertimbangkan dalam penyusunan hal tersebut.

Saat ini, KPU DKI Jakarta masih merancang petunjuk teknis terkait kampanye. Rancangan tersebut menjadi dasar pembatasan dana kampanye kedepannya.

"Nanti KPU DKI Jakarta akan membuat peraturan KPU DKI tentang kampanye dan dana kampanye. Keputusan akhir di KPU walau penyusunannya meminta masukan dari banyak pihak," ujarnya

Selain mengatur batasan dana kampanye, KPU DKI Jakarta juga menegaskan tak akan membatasi dana sumbangan dari partai politik pengusung bakal paslon di Pilkada. Sumarno berkata, batasan dana sumbangan hanya diberlakukan bagi relawan, perusahaan swasta, atau perorangan yang hendak mendukung salah satu paslon.

"Kalau sumbangan dari pihak lain misal relawan, simpatisan, dibatasi. Sumbangan dari parpol pengusung tidak dibatasi, pendukung ada batasannya. Tapi sekarang tidak ada parpol pendukung di DKI. Ibaratnya kan mereka (parpol) biayai diri sendiri, biayai anaknya mau hajatan," ucapnya.

Calon kepala daerah dapat memperoleh dana kampanye dari sumbangan parpol, pasangan itu sendiri, atau perseorangan dan badan hukum swasta. Selain itu, mereka juga akan berkampanye dibantu dengan pendanaan dari KPU setempat.

Batasan sumbangan dari perseorangan dibatasi jumlahnya maksimal Rp75 juta bagi tiap pihak yang ingin membantu. Sedangkan perusahaan dan badan hukum swasta dapat memberi sumbangan hingga maksimal Rp750 juta bagi tiap pasangan calon. (sur/obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER