Jakarta, CNN Indonesia -- Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut pejabat publik Indonesia yang diduga menerima suap dari MAXpower Indonesia terkait proyek investasi listrik di Indonesia.
"Kami mendorong KPK terlibat untuk membantu proses penyelidikan itu. Ini kan
mutual legal assistance, timbal balik antara negara-negara dalam pemberantasan korupsi," kata Koordinator bidang korupsi politik ICW Donal Fariz kepada CNNIndonesia, Jakarta, Kamis (29/9).
Menurut Donal, KPK bisa turun tangan ketika ada pejabat publik atau penyelenggara negara Indonesia yang diduga terlibat dalam praktek suap tersebut. Walaupun, kasus tersebut pertama kali terungkap dan sedang diusut oleh aparat penegak hukum Amerika Serikat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau itu (dugaan suap) melibatkan pejabat publik di Indonesia maka penanganan kasusnya tentu akan ditangani oleh KPK, tak akan ditangani oleh penegak hukum di US tapi di Indonesia," kata Donal.
Pakar hukum pidana Universitas Parahyangan Agustinus Pohan sebelumnya mendesak KPK untuk proaktif mencari informasi dugaan suap tersebut dan menjalin kerja sama dengan aparat penegak hukum AS.
"AS punya yuridiksi hukum sendiri. Indonesia juga begitu. Kerja sama harus dilakukan agar semua pihak yang diduga menerima suap bisa diusut. Kalau cuma AS saja yang mengusut, maka pejabat Indonesia yang diduga menerima suap sulit dijerat," kata Agustinus.
Penelusuran dugaan suap ini sangat penting karena, menurut Agustinus, dapat menjadi pintu masuk membenahi kusutnya pelaksanaan sistem energi dan kelistrikan di Indonesia.
"Pemerintah Indonesia punya target 35 ribu megawatt. Pengungkapan kasus ini sangat penting untuk menyelaraskan antara target listrik dan pelaksanaan proyek listrik yang tepat dan bersih," kata Agus.
Selain itu, penelusuran kasus ini dapat menjadi awal baru bagi KPK untuk menggunakan secara perdana pemidanaan korporasi.
Seperti dilansir
The Wall Street Journal, Departemen Kehakiman Amerika Serikat sedang menyelidiki dugaan suap yang dilakukan perusahaan pembangkit listrik MAXpower kepada beberapa pejabat Indonesia.
Perusahaan yang saham terbesarnya dimiliki Bank Standard Chartered itu diduga menyuap pejabat Indonesia antara 2012 dan 2015 untuk memenangkan kontrak investasi dalam membangun dan mengoperasikan pembangkit listrik berbahan bakar gas di Indonesia.
(rel/asa)