Jakarta, CNN Indonesia -- Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai bahwa Pengadilan Tindak Pidana Korupsi masih memberikan vonis ringan terhadap terdakwa korupsi di Indonesia.
Peneliti Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Aradila Caesar menjelaskan kategori ringan dalam vonis terdakwa berkisar dari kurang dibawah satu tahun hingga empat tahun masa hukuman. Hasil penelusuran ini dilakukan selama Januari sampai Juni 2016.
"Dari 325 perkara, terdapat 384 terdakwa yang 71 persennya mendapatkan vonis hukuman ringan," kata Caesar di Gedung ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Caesar menjelaskan, rata-rata tuntutan penuntut umum sepanjang Semester 1 tahun 2016 adalah 40 bulan atau 3 tahun 4 bulan.
Bahkan, berdasarkan hasil penelusuran ICW, pemberian vonis hukuman ringan ini sudah terjadi sejak 2012.
Tak hanya dari penuntut umum, vonis yang diberikan oleh hakim cenderung menggunakan ancaman minimal pada Pasal 2 dan Pasal 3 dalam UU Tipikor.
Ancaman minimal pada Pasal 2 minimal hukuman penjara 4 tahun. Sedangkan untuk pasal 3, hukuman penjara minimal 1 tahun.
Selain itu, hukuman pidana terhadap koruptor juga seringkali diikuti dengan hukuman ganti rugi atas kerugian negara. Adapun, selama satu semester ini negara mengalami kerugian Rp1,499 triliun dari 325 perkara. Meski demikian, ganti rugi hanya sejumlah 456 M.
"Vonis pidana ringan seringkali juga diikuti dengan denda yang tidak banyak jumlahnya," ucapnya.
Peneliti Divisi Hukum dan Monitoring ICW Lalola Easter juga menambahkan penggunaan pasal 18 dalam UU Tipikor tidak dijalankan secara maksimal. Hal ini terlihat dari minimnya pemberian denda yang diberikan.
"Ketika ada kerugian pada keuangan negara, kami berharap hakim dapat merefleksikan kembali keputusan-keputusan yang telah mereka ambil," ujarnya.
Lola menambahkan, saat terjadi korupsi perlu untuk penyidik mengkritisi apakah terjadi tindak pencucian uang dari terdakwa.
Ketakutan yang harus dicermati adalah saat terdakwa sudah mengalokasikan uangnya untuk membuka perusahaan. Sehingga, keuntungan dari setiap usahanya masih dapat dinikmati meskipun ia sudah mendapatkan hukum pidana.
"Patut diduga secara keras adanya tindak pencucian uang oleh terdakwa koruptor," ucapnya.
Lola juga beranggapan bahwa selama ini hakim tidak memiliki dasar pemberian hukum yang jelas. Maksudnya, menurut Lola, hakim tidak dapat secara cermat mengkritisi tidak imbangnya ajuan tuntutan dengan jumlah denda yang dihadirkan oleh penuntut umum.
Berdasarkan data yang diperoleh ICW selama semester 1 2016 ini diketahui sebanyak 37 terdakwa mendapatkan hukuman sedang yakni 4 sampai 10 tahun, 7 terdakwa dengan hukuman berat diatas 10 tahun penjara, dan 46 terdakwa dibebaskan.
(rel)