Jakarta, CNN Indonesia -- Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat selama Januari sampai Juni 2016, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar mengeluarkan vonis bebas berjamaah bagi anggota DPRD Parepare, Sulawesi Selatan, terdakwa kasus korupsi.
Peneliti Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Aradila Caesar mengatakan bahwa putusan Tipikor Makassar yang lakukan vonis bebas pada 21 terdakwa korupsi menjadi peringatan bagi Mahkamah Agung. Hal ini untuk melihat keberpihakan posisi hakim dalam menangani kasus korupsi.
"Tipikor Makassar sudah lakukan vonis bebas berjamaah terhadap 21 terdakwa anggota DPRD, jangan-jangan ada main di situ (Pengadilan Tipikor)," ujar Caesar di Gedung ICW, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Caesar mengatakan pengadilan tipikor juga tidak menyiarkan keputusan hakim terhadap terdakwa korupsi. Hal ini seperti pembebasan terdakwa korupsi yang dilakukan oleh Pengadilan Tipikor Makassar.
Perkara 21 terdakwa DPRD tersebut adalah pada kasus korupsi tunjangan perumahan DPRD Parepare. Hakim yang memutuskan vonis bebas adalah Majelis Ketua Hakim Muhammad Damis.
"Dalam satu perkara, 21 terdakwa dibebaskan, ini tidak akan membuat jera para pelaku korupsi," ucapnya.
Menurut Caesar, pemilihan hakim untuk memutuskan hukuman di Pengadilan Tipikor perlu diuji kembali. Hal ini karena membuktikan tidak tegasnya dan ada unsur kesengajaan yang dilakukan.
Selama ini, sambungnya, hakim juga tidak memiliki landasan dasar yang jelas dalam mengambil keputusan. Kinerja hakim perlu dipertanyakan. Maka itu, Caesar beranggapan perlu adanya kesamaan pandangan bahwa korupsi memang kejahatan luat biasa yang perlu dihukum secara luar biasa.
Adapun, ICW baru mendapatkan nama 20 anggota DPRD yang dapatkan vonis bebas. Satu nama lainnya baru didapatkannya hari ini. Nama kedua puluh anggota DPRD tersebut adalah Baktiar Tijjang, Minhajuddin, Andi Abdul Rahman Shaleh, Tahang Adam, Abdul Hakim Lasina, Muhammad Haidir, Muhammad Amin Dollah, Mahmuddin Makmur, Sudirman Tansi, Zaenab Syamsuddin, Arifin Wahid, Muhammad Iqbal, Andi Liling, Isvan Purwanegara Amin, Chaeriyah Djamaluddin, Muhammad Siradz Andi Sapada, Kaharuddin Kadir dan Walikota Pare-Pare Sjamsu Alam.
Selain Pengadilan Tipikor Makassar masih terdapat 10 Tipikor lainnya yang vonis bebas terdakwa korupsi. Pengadilan Tipikor Banda Aceh tercatat 6 terdakwa, Pengadilan Tipikor Tanjung Karang tercatat satu terdakwa, demikian dengan Tipikor Kupang, Bandung dan Jambi yang tercatat satu terdakwa.
Tipikor Jayapura diketahui lakukan vonis bebas pada 6 terdakwa, Pengadilan Tipikor Surabaya dan Palu vonis bebas 2 terdakwa, Pengadilan Tipikor Ternate vonis bebas 4 terdakwa dan Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada 3 terdakwa.
(rel)