"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Arief Hidayat pada sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis kemarin, seperti Antara.
Hakim konstitusi Maria Farida Indrati mengatakan, objek permohonan uji materi itu telah mengalami perubahan. Secara substansial Donatus dan Abdul pun kehilangan objek perkara yang mereka ajukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Surat Keputusan KPU Kabupaten Fakfak tertanggal 17 September 2015 menetapkan pemohon itu sebagai pasangan calon dari Pilkada Kabupaten Fakfak tahun lalu.
Menyusul keputusan KPUD itu, Donatus dan Abdul sempat mengajukan peninjauan kembali. Namun upaya hukum mereka tidak diterima karena tak sesuai pasal 154 ayat (10) UU Pilkada.
Pasal 154 ayat (10) UU Pilkada lama yang dipersoalkan ke MK itu mengatur, putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (9) bersifat final dan mengikat serta tidak dapat dilakukan upaya hukum lain. (abm/obs)