Pengajuan izin ini dilakukan agar Kemdagri dapat merumuskan kenaikan bantuan keuangan parpol. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemdagri Soedarmo mengatakan, kenaikan dana parpol dapat dilakukan setelah Presiden Joko Widodo menyetujui revisi PP Nomor 5 Tahun 2009.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peningkatan dana parpol juga disebut mendapat dukungan dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Indonesia Corruption Watch. Namun, kenaikan tak bisa dilakukan jika Presiden Jokowi belum menyetujuinya.
Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, kenaikan gaji dan pendanaan partai politik tersebut mendesak dilakukan lantaran anggaran selama ini dianggap tak cukup membiayai kebutuhan partai di pusat dan daerah.
Tjahjo pun menjamin kenaikan dana partai dan gaji kepala daerah akan dilakukan jika pertumbuhan ekonomi nasional mencapai angka enam persen.
"Target Pak Presiden, kalau pertumbuhan ekonomi mendekati 6 persen silakan (menaikan dana parpol). Termasuk untuk gaji Gubernur bisa mencapai Rp80 juta dan Wali Kota Rp40 juta-50 juta. Kalau sudah begitu, gaji Ketua DPRD juga (naik)," kata Tjahjo, Selasa (27/9) lalu. (rel/obs)