Istri Polisi Ditetapkan Sebagai Tersangka Mutilasi Bayi

Martahan Sohuturon | CNN Indonesia
Senin, 03 Okt 2016 14:44 WIB
Berdasarkan informasi sementara yang didapat kepolisian, Mut diduga membunuh anak keduanya yang berusia satu tahun karena mengalami stres.
Ilustrasi pembunuhan. (Thinkstock/Joe Belanger)
Jakarta, CNN Indonesia -- Polisi menetapkan istri Ajun Inspektur Polisi Dua Deni, Mut (28), sebagai tersangka. Mut diduga telah memutilasi bayi laki-lakinya, A, yang baru berusia satu tahun pada Minggu (2/10) malam.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengatakan, Mut ditetapkan sebagai tersangka karena saat kejadian tidak ada orang lain berada di rumahnya, kawasan Gang Jaya 24, Tegal Alur, Cengkareng, Jakarta Barat.

"Iya tersangka, karena ada alat buktinya," ucap Awi di Markas Polda Metro Jaya, Senin (3/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, menurutnya, polisi masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan terhadap Mut dari Rumah Sakit Said Sukanto, Kramatjati, Jakarta Timur.

Pemeriksaan kejiwaan dilakukan berdasarkan informasi sementara yang diperoleh polisi bahwa Mut diduga membunuh anak keduanya lantaran mengalami stres.

Awi menuturkan sejak seminggu lalu Mut berperilaku aneh. Ia menjadi orang yang lebih pendiam dari biasanya.

"Infonya baru seminggu dia diam-diam. Didobrak pintunya dalam keadaan begitu. Istrinya kayak orang stres. Memang cenderung introver, ya. Pendiam," katanya.

Mut diduga memutilasi bayi laki-lakinya yang berinisial A di kontrakannya di RT 04 RW 10 Kelurahan Cengkareng Barat, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (2/10). Tak hanya bayi laki-lakinya, Mut juga diduga menyiksa anak pertamanya, KLS (2).

Kini, anak pertamanya itu telah dibawa ke klinik oleh polisi dan warga setempat. (wis/rel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER