Juru Bicara Aliansi Mahasiswa Papua, Sony Wanimbo, mengatakan Polda Metro Jaya telah menangkap 22 rekannya. Penangkapan terjadi karena kepolisian tidak mengizinkan mereka bergerak ke Istana Negara.
"Kami ditangkap, dimasukkan ke mobil tahanan dan langsung dibawa," ucapnya melalui sambungan telepon.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penangkapan pagi tadi tidak berujung pada penahanan. Sony berkata, para koleganya telah dibebaskan setelah diperiksa Direktorat Intelijen dan Keamanan Polda Metro Jaya.
"Kami izinkan mereka demonstrasi, hanya di Monas. Lalu mereka bilang lebih baik demo di Polda saja. Ya silakan. Jadi kami tidak mengangkut, tidak menahan," ujarnya.
Awi berkata, kepolisian memang telah menerima pengajuan unjuk rasa yang dikirimkan AMP. Namun, Polda Metro Jaya tidak mengabulkan permintaan tersebut.
Tober berkata, massa aksi tergabung dalam Komite Nasional Papua Barat. Ia tidak dapat memaparkan secara detail langkah hukum yang diambil kepolisian terhadap sejumlah peserta aksi tersebut.
"Saya masih di lapangan dan belum mendapat laporan resmi tentang identitas pendemo yang diamankan," ucapnya seperti dilansir Antara.
Perjanjian New York adalah perjanjian pada tahun 1962 yang menandai pemindahan kekuasaan atas Papua Barat dari Belanda ke Indonesia.
Perjanjian yang diprakarsai Amerika Serikat itu melibatkan badan Perserikat Bangsa-Bangsa, yakni Otoritas Eksekutif Sementara PBB.
Kekuasaan Indonesia atas Papua Barat yang kemudian disebut Irian Jaya mutlak setelah Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) pada tahun 1969.
Belakangan, sejumlah tokoh HAM internasional mendesak pemerintah Indonesia menggelar referendum ulang dengan sistem yang berlaku global, yakni satu orang satu suara. (abm)