"Kami harus selalu yakin menang (atas gugatan praperadilan)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/10).
KPK sebelumnya menetapkan Nur Alam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam persetujuan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Sultra periode 2008-2014. Penasihat hukum Nur Alam, Maqdir Ismail pun mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lanjut Marwata, jumlah kerugian negara akibat dugaan korupsi yang dilakukan Nur Alam pun dapat dilakukan secara simultan saat proses penyidikan. Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) dapat melakukan penghitungan kerugian negara selama proses penyidikan.
"Kita sudah minta BPKP untuk melakukan audit kerugian negara sehingga tidak mempengaruhi praperadilan karena praperadilan belum menyangkut materi, baru sebatas prosedural meski kadang ditanya kerugiannya mana, perhitungannya mana, Kalau itu nantilah di persidangan," ujar Marwata.
Pengacara Maqdir Ismail sebelumnya mengungkapkan beberapa alasan mengajukan gugatan praperadilan Nur Alam.
Pertama, penerbitan IUP yang dipersangkakan oleh KPK pernah digugat oleh PT Prima Nusa Sentosa di pengadilan. Mahkamah Agung memutuskan penerbitan IUP menjadi kewenangan gubernur untuk penerbitan izinnya yang diatur Pasal 37 huruf b Undang-undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batu Bara.
Kedua, KPK belum menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus yang menjerat Nur Alam. Ketiga, kasus ini sedang diselidiki oleh Kejaksaan Agung, dan sampai sekarang belum ada kesimpulan. Untuk itu, KPK dinilai tidak punya wewenang untuk ikut menangani.
Nur Alam dalam perkara ini disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) 2013, Nur Alam diduga menerima aliran dana sebesar US$4,5 juta atau setara dengan Rp50 miliar dari Richcorp Internasional yang dikirim ke bank di Hong Kong dan sebagian di antaranya ditempatkan pada tiga polis AXA Mandiri.
Richcorp, melalui PT Realluck International Ltd (saham Richcop 50 persen), merupakan pembeli tambang dari PT Billy Indonesia. (rel/wis)