KPK Yakin Menang atas Gugatan Praperadilan Nur Alam

Gloria Safira Taylor | CNN Indonesia
Senin, 03 Okt 2016 16:39 WIB
Dalam menetapkan Nur Alam menjadi tersangka, KPK tak perlu memeriksa Gubernur Sulawesi Tenggara itu saat proses hukum masih di tingkat penyelidikan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, penetapan tersangka Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam sudah tepat karena berdasarkan dua alat bukti. (CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin akan memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Nur Alam.

"Kami harus selalu yakin menang (atas gugatan praperadilan)," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Senin (3/10).

KPK sebelumnya menetapkan Nur Alam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam persetujuan penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Sultra periode 2008-2014. Penasihat hukum Nur Alam, Maqdir Ismail pun mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rencananya sidang pertama gugatan praperadilan Nur Alam akan dilangsungkan pada Selasa (4/10) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dipimpin hakim tunggal I Wayan Karya.

Marwata melanjutkan, penetapan tersangka Nur Alam sudah tepat karena berdasarkan dua alat bukti yang dikumpulkan penyidik. KPK pun bisa menetapkan Nur Alam sebagai tersangka walaupun ia tidak pernah diperiksa saat proses hukum masih di tingkat penyelidikan.

"Kita sudah panggil kok yang bersangkutan (Nur Alam) untuk klarifikasi saat penyelidikan, tapi kan tidak pernah datang karena alasan kesibukan dan pekerjaan ya sudah, kita tidak harus menunggu dia saat penyelidikan," katanya.

Lanjut Marwata, jumlah kerugian negara akibat dugaan korupsi yang dilakukan Nur Alam pun dapat dilakukan secara simultan saat proses penyidikan. Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) dapat melakukan penghitungan kerugian negara selama proses penyidikan.

"Kita sudah minta BPKP untuk melakukan audit kerugian negara sehingga tidak mempengaruhi praperadilan karena praperadilan belum menyangkut materi, baru sebatas prosedural meski kadang ditanya kerugiannya mana, perhitungannya mana, Kalau itu nantilah di persidangan," ujar Marwata.

Pengacara Maqdir Ismail sebelumnya mengungkapkan beberapa alasan mengajukan gugatan praperadilan Nur Alam.

Pertama, penerbitan IUP yang dipersangkakan oleh KPK pernah digugat oleh PT Prima Nusa Sentosa di pengadilan. Mahkamah Agung memutuskan penerbitan IUP menjadi kewenangan gubernur untuk penerbitan izinnya yang diatur Pasal 37 huruf b Undang-undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral Dan Batu Bara.

Kedua, KPK belum menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus yang menjerat Nur Alam. Ketiga, kasus ini sedang diselidiki oleh Kejaksaan Agung, dan sampai sekarang belum ada kesimpulan. Untuk itu, KPK dinilai tidak punya wewenang untuk ikut menangani.

Nur Alam dalam perkara ini disangkakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) 2013, Nur Alam diduga menerima aliran dana sebesar US$4,5 juta atau setara dengan Rp50 miliar dari Richcorp Internasional yang dikirim ke bank di Hong Kong dan sebagian di antaranya ditempatkan pada tiga polis AXA Mandiri.

Richcorp, melalui PT Realluck International Ltd (saham Richcop 50 persen), merupakan pembeli tambang dari PT Billy Indonesia. (rel/wis)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER