Mantan Dirjen Dukcapil Ditetapkan Tersangka Proyek e-KTP

Martahan Sohuturon | CNN Indonesia
Jumat, 30 Sep 2016 17:37 WIB
KPK memprediksi kerugian negara yang muncul dari dugaan korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP mencapai Rp2 triliun dari total pengadaan Rp6 triliun.
Kantor Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Degeri. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Irman sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional atau e-KTP pada tahun anggaran 2011-2012.

"Penyidik sudah menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan IR sebagai tersangka," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Yuyuk Andriati dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (30/9).

Menurut Yuyuk, Irman diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain. Perbuatan itu dilakukan saat Irman menjabat sebagai Pelaksana tugas Dirjen Dukcapil.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Irman disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pasal tersebut berisi tentang perbuatan melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Menurut Yuyuk, pengadaan paket penerapan e-KTP tersebut senilai Rp6 triliun. Sementara kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp2 triliun.

Saat ini, Irman merupakan pejabat eselon I dan memiliki jabatan sebagai Staf Ahli Menteri Dalam Negeri bidang Aparatur dan Pelayanan Publik.

Sebelumnya, usai menjalani pemeriksaan pada Selasa (27/9) Irman mengaku diminta menjelaskan perihal surat keputusan (SK) pembentukan sejumlah tim teknis dalam pengadaan paket penerapan e-KTP.

"Saya hanya diminta keterangan mengenai SK tim teknis yang lama-lama, ini fungsinya apa," kata Irman usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/9).

Irman sudah beberapa kali diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan e-KTP tahun 2011-2012.

Namun, saat ditanya terkait dugaan kerugian negara yang timbul dalam pengadaan paket penerapan e-KTP, ia menolak berkomentar. Menurutnya hal tersebut tengah dalam proses penyidikan KPK.

"Sekarang saya tidak tahu, tunggu saja, sabar saja. KPK yang tahu siapa yang bertanggung jawab, siapa yang melakukan apa," ujar Irman.

Dalam perkara ini, sebelumnya KPK telah menetapkan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen Sugiharto sebagai tersangka sejak 22 April 2014 lalu. (rel/abm)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER