Jessica Hadapi Sidang Pembacaan Tuntutan Hari Ini

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Rabu, 05 Okt 2016 08:10 WIB
Kuasa hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, yakin segala dakwaan yang diajukan jaksa tidak terbukti dalam berbagai kesaksian yang telah diajukan ke muka sidang.
Kuasa hukum Jessica Wongso, Otto Hasibuan, yakin segala dakwaan yang diajukan jaksa tidak terbukti dalam berbagai kesaksian yang telah diajukan ke muka sidang. (REUTERS/Iqro Rinaldi)
Jakarta, CNN Indonesia -- Usai menjalani sidang kurang lebih tiga bulan, Jessica Kumala Wongso akan menghadapi sidang pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum, Rabu (5/10). Jessica adalah terdakwa kasus kopi beracun yang menewaskan Wayan Mirna Salihin.

Sidang pembacaan tuntutan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebelumnya, jaksa mendakwa Jessica dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Jaksa menyebut Jessica sebagai pelaku tunggal kasus pembunuhan Mirna di kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta, 6 Januari silam. Jessica dituduh menaruh sianida dalam es kopi Vietnam (VIC) yang diminum Mirna.
Selama persidangan, Jessica membantah seluruh dakwaan. Motif yang didakwakan JPU dianggapnya tidak masuk akal: membunuh lantaran sakit hati kerap dinasihati Mirna soal kisah asmara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, yakin pada akhirnya majelis hakim akan membebaskan kliennya. Dia menilai jaksa tidak memiliki bukti kuat yang menunjukkan Jessica adalah pembunuh Mirna.

"Tidak ada bukti kuat, motif pembunuhan juga tidak jelas," ujar Otto saat dihubungi, Rabu (5/10).
Otto menilai, sianida bukanlah penyebab kematian Mirna. Ia mendasari pernyataannya pada kesaksian ahli toksikologi Budiawan pada September lalu. Budiawan berkata, dosis 0,2 miligram per liter sianida yang ditemukan dalam lambung Mirna berasal dari proses alamiah.

"Tidak ada sianida di tubuh Mirna. Berarti meninggalnya bukan karena sianida," katanya.

Minimnya bukti yang menunjukkan Jessica menaruh sianida juga membuat Otto semakin yakin bahwa kliennya tak bersalah. Rekaman CCTV kafe Olivier yang selama ini menjadi salah satu alat bukti dianggap tak valid.

Oleh karena itu Otto berpendapat, Jessica mestinya dibebaskan karena tak ada pembuktian jelas terkait segala tuduhan yang ditujukan pada Jessica.

Mirna meninggal dunia pada 6 Januari 2016 setelah meminum VIC di kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Atas kasus tersebut, Jessica ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya sejak 30 Januari 2016. Adapun selama persidangan, Jessica ditahan di rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
(abm/agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER