Sidang pembacaan tuntutan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sebelumnya, jaksa mendakwa Jessica dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Jaksa menyebut Jessica sebagai pelaku tunggal kasus pembunuhan Mirna di kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta, 6 Januari silam. Jessica dituduh menaruh sianida dalam es kopi Vietnam (VIC) yang diminum Mirna.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada bukti kuat, motif pembunuhan juga tidak jelas," ujar Otto saat dihubungi, Rabu (5/10).
Minimnya bukti yang menunjukkan Jessica menaruh sianida juga membuat Otto semakin yakin bahwa kliennya tak bersalah. Rekaman CCTV kafe Olivier yang selama ini menjadi salah satu alat bukti dianggap tak valid.
Oleh karena itu Otto berpendapat, Jessica mestinya dibebaskan karena tak ada pembuktian jelas terkait segala tuduhan yang ditujukan pada Jessica.
Mirna meninggal dunia pada 6 Januari 2016 setelah meminum VIC di kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Atas kasus tersebut, Jessica ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya sejak 30 Januari 2016. Adapun selama persidangan, Jessica ditahan di rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.