Dalam pertemuan internal yang dilakukan sekitar satu jam, Tito menyampaikan langkah-langkah perbaikan yang akan dilakukan untuk mereformasi hukum seperti yang diinstruksikan Presiden Joko Widodo.
Dia menyatakan akan secara tegas dan gencar membenahi internal Kepolisian, dimulai dari proses rekrutmen, sertifikasi penyidik, pembersihan pungutan liar, hingga pengawasan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mantan Kepala Densus 88 ini mengklaim, dia mengawasi keras penyidik internal Polri, biro pengawasan penyidikan (wasidik), Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri, hingga mekanisme gelar perkara.
Menurutnya, salah satu halangan mereformasi hukum ialah rendahnya tingkat kesejahteraan terutama biaya penyelidikan dan penyidikan di tingkat Polsek dan Polres.
Sehingga, dia berharap kondisi keuangan pemerintah dapat membaik sehingga meningkatkan remunerasi anggota, dan biaya belanja operasional penunjang penyelidikan dan penyidikan.
Kepolisian juga akan menguatkan hubungan dengan sesama penegak hukum, Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Masukan-masukan bakal diberikan dalam rangka merevisi KUHP dan KUHAP.
Mantan Kapolda Metro Jaya ini mengatakan, masukan dan gebrakan yang akan ia buat juga sudah disampaikan kepada Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto. Rancangan paket kebijakan hukum ini diperkirakan akan dipaparkan Wiranto pekan depan.
"Setelah itu akan dilihat dalam draf yang dibuat KSP dan Menko Polhukam, itu akan dikawinkan, bagaimana yang terbaik. Setelah itu dibuat rencana jangka pendek, sedang, dan panjang," ucap Tito. (rel/sur)