Menteri Agama Minta Ahok Atasi Kisruh Gereja di Pasar Minggu

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Kamis, 06 Okt 2016 16:49 WIB
Menteri Lukman meminta penyelesaian konflik dilakukan dengan tetap menjaga hak jemaat GKBP Pasar Minggu dalam menjalankan ibadah mereka.
Menteri Agama Lukman Hakim Saifudin meminta Ahok atasi kisruh Gereja di Pasar Minggu. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin meminta Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok turun tangan mengatasi potensi konflik akibat pelarangan aktivitas Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) di Pasar Minggu oleh Wali Kota Jakarta Selatan Tri Kurniadi.

Menurut Lukman, Ahok sebagai kepala daerah memiliki tugas sebagai mediator dalam menyelesaikan konflik terkait agama di wilayah administrasinya. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga dituntut menyediakan lokasi beribadah baru sebagai pengganti gereja yang dilarang aktivitasnya.

"Disinilah perlunya kepala daerah untuk kemudian bisa memfasilitasi rumah ibadah di tempat lain kalau memang ada masyarakat yang tidak menyetujui berdirinya rumah ibadah itu. Jadi pengurusan IMB (rumah ibadah) tentu harus memenuhi persyaratan yang berlaku," kata Lukman di Kantor Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (6/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lukman mengklaim telah ada musyawarah yang dilakukan antara pihak pengurus GBKP Pasar Minggu dengan tokoh masyarakat di sana.

Ia berharap musyawarah dapat melahirkan solusi yang menguntungkan semua pihak tanpa harus melanggar berbagai peraturan. Menurutnya, hak jemaat GKBP Pasar Minggu untuk menjalankan ibadah tetap harus dijaga.

"Mudah-mudahan ada jalan keluar agar hak umat beragama untuk menjalankan ajarannya itu bisa tetap terpenuhi. Tapi juga jangan sampai kemudian melanggar ketentuan yang disepakati bersama," sebutnya.

Wali Kota Tri Kurniadi pada Minggu lalu melarang warga untuk beribadat di GBKP Pasar Minggu. Ia beralasan, gereja itu tidak memiliki izin rumah ibadah.

Tri menuangkan larangannya pada surat bernomor 887/-1.856.21 bertanggal 30 September 2016. Dalam surat itu, ia menyebut GBKP Pasar Minggu menjadikan rumah kantor sebagai rumah ibadah.

“Kegiatan peribadatan jemaat GBKP Pasar Minggu menggunakan bangunan rumah kantor di RT 014 RW 04 Kelurahan Tanjung Barat Kecamatan Jagakarsa dan tidak memiliki IMB sebagai sarana ibadat,” tulisnya.

Tri mengklaim telah meminta pengelola GBKP untuk mengurus izin rumah ibadat itu sampai 26 September lalu, namun tak dapat memenuhi persyaratan.

Melalui surat tersebut, Tri juga menyebut warga Tanjung Barat menolak keberadaan GBKP Pasar Minggu. (wis/rel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER