Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berpendapat fenomena Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) menjadi masalah sosial yang mengancam kehidupan beragama. Hal itu disampaikannya dalam rapat kerja bersama Komisi Agama DPR RI.
Dia juga menilai fenomena LGBT menjadi ancaman potensial bagi sistem hukum perkawinan di Indonesia yang tidak membenarkan perkawinan sesama jenis.
"Kami melihatnya sebagai masalah sosial yang mengancam kehidupan beragama, ketahanan keluarga, kepribadian bangsa," kata Lukmah Hakim Saifuddin di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta, Rabu (17/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lukman menuturkan mayoritas masyarakat Indonesia menolak legalisasi komunitas LGBT. Sejumlah organisasi keagamaan juga telah bersikap menolak LGBT dan berupaya mencari solusi untuk merehabilitasi diri.
Namun, dia mengimbau agar kaum kelompok LGBT tidak dimusuhi sebagai warga negara. "Tidak boleh memusuhi dan membenci mereka sebagai warga negara. Tapi bukan berarti kami membenarkan dan membiarkan gerakan LGBT menggeser nilai agama dan kepribadian bangsa," ucapnya.
Karenanya, Kementerian Agama meminta lembaga-lembaga keagamaan perlu mengambil langkah positif untuk mencari dan menggali akar penyebab seseorang menjadi LGBT. Menurutnya, upaya penanggulangannya berbasis pendekatan agama dan ilmu jiwa juga perlu dilakukan.
Dalam paparannya, Lukman menyebutkan salah satu upaya mengantisipasi masalah LGBT adalah memperkuat fungsi keluarga sebagai fondasi ketahanan masyarakat dan bangsa. Karenanya, Kemenag sedang mengembangkan optimalisasi kursus pra nikah bagi pasangan-pasangan yang mau menikah, konsultasi dan pembimbingan bagi keluarga, dan usaha mediasi bagi masalah keluarga.
"Memperkuat fungsi keluarga sebagai fondasi ketahanan masyarakat dan bangsa. Kami juga menggandeng Bimbingan Penyuluhan Agama dan ormas keagamaan dalam prakteknya," katanya.
(bag)