Jakarta, CNN Indonesia -- Pemungutan suara dalam pemilihan kepala daerah serentak baru akan dilakukan pada Februari tahun depan. Masa kampanye juga baru akan dimulai pada 28 Oktober 2016. Namun saat ini, berbagai kampanye hitam, berupa hasutan dan menjelekkan salah satu pasangan calon, sudah mulai terlihat di media sosial.
Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta Sumarno, Jumat (7/10), menyatakan kampanye hitam di media sosial itu tak bisa ditindak saat ini. Pasalnya, sekarang belum masuk masa kampanye.
Jika nanti sudah masuk masa kampanye pun, KPU hanya bisa menindak akun media sosial yang didaftarkan oleh tim pemenangan pasangan calon.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara akun yang tidak terdaftar, bukan menjadi kewenangan penyelenggara pemilu. Sumarno hanya bisa mengimbau agar seluruh warga DKI Jakarta, menciptakan suasana kondusif jelang pemungutan suara hingga nanti tahapan pilkada selesai.
"Bikin suasana kondusif. Jangan gunakan isu yang berpotensi menimbulkan gesekan antarcalon, apalagi menghina ajaran agama, kelompok dan parpol tertentu," kata Sumarno di kantornya, Jakarta.
Sumarno juga berharap kampanye yang dilakukan di Jakarta adalah kampanye sehat. Yakni dengan saling membandingkan program antarcalon, dan bukan menyinggung soal isu SARA.
Soal penyebaran hasutan dan kebencian di media sosial, Sumarno menyerahkan sepenuhnya pada kepolisian. Pelakunya nanti bisa dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan ditambah dengan Surat Edaran Kapolri tentang penanganan ujaran kebencian.
"Jadi sudah di luar kewenangan KPU," kata Sumarno.
(sur/rel)