Jakarta, CNN Indonesia -- Subdirektorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membongkar praktik penipuan yang berpura-pura menjadi polisi. Korban penipuan adalah politikus Partai Persatuan Pembangunan Djan Faridz.
Kepala Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan, awalnya, Djan Faridz ditelepon oleh seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Narkotika Pematang Siantar, Sumatera Utara, yang bernama Robby Anggara.
Robby mengaku sebagai anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Robby menyampaikan kepada Djan kalau anaknya ditahan atas kasus narkotika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku minta dikirimkan Rp40 juta, dan (uang itu) ditransfer tanggal 5 September di Jakarta Pusat," kata Budi di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat pada Jumat (7/10).
Setelah mengetahui ditipu, kuasa hukum dari Djan Faridz, Ervin Isdriyanto melapor ke Polda Metro Jaya.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, uang Rp40 juta itu diketahui mengalir ke SGD (52). SGD dibekuk di Medan pada Senin (3/10) lalu. Ia berperan sebagai orang yang menarik uang dari mesin automated teller machine (ATM).
Polisi pun menyita sejumlah kartu ATM tersebut dan pakaian yang digunakan SGD saat mengambil uang. "Kami sedang buat dokumen untuk pemeriksaan tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Pematang Siantar," kata Budi.
Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dengan ancaman empat tahun penjara. Robby dan SGD juga terancam dikenakan dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang. Sebab, diduga aksi ini sudah dilakukan berulang kali.
(rel/sur)