Kepala Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budi Hermanto mengatakan, awalnya, Djan Faridz ditelepon oleh seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Narkotika Pematang Siantar, Sumatera Utara, yang bernama Robby Anggara.
Robby mengaku sebagai anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Robby menyampaikan kepada Djan kalau anaknya ditahan atas kasus narkotika.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah mengetahui ditipu, kuasa hukum dari Djan Faridz, Ervin Isdriyanto melapor ke Polda Metro Jaya.
Polisi pun menyita sejumlah kartu ATM tersebut dan pakaian yang digunakan SGD saat mengambil uang. "Kami sedang buat dokumen untuk pemeriksaan tersangka di Lembaga Pemasyarakatan Pematang Siantar," kata Budi.
Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan dengan ancaman empat tahun penjara. Robby dan SGD juga terancam dikenakan dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang. Sebab, diduga aksi ini sudah dilakukan berulang kali. (rel/sur)