Jakarta, CNN Indonesia -- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya mengungkap praktik kejahatan perdagangan satwa dilindungi. Dari pengungkapan tersebut polisi mengamankan empat orang tersangka yang berinisial P, ARM, FS dan SP.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Awi Setiyono menyampaikan, keempat tersangka memiliki peran yang berbeda-beda.
"Tersangka P menyimpan dan menjual satwa dilindungi, ARM dan FS sebagai penjual dan pemilik satwa dan SP sebagai pembeli," kata Awi di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat pada Rabu (5/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, penangkapan keempat tersangka berdasarkan dua laporan yang diterima polisi terkait perdagangan satwa dilindungi di Pasar Burung Barito, Jakarta Selatan dan melalui media sosial Facebook.
Untuk kronologis perdagangan satwa dilindungi di Pasar Barito, Awi menjelaskan, pada Kamis (8/9) sekitar pukul 10.00 WIB, petugas mengamankan satwa dilindungi di Pasar Burung Barito Kios Nomor 43 milik tersangka P.
Dari lokasi, penyidik mengamankan satu ekor burung Kakatua Putih Jambul Kuning dan satu ekor burung Nori Merah Kepala Hitam.
"Kedua burung tersebut disembunyikan tersangka," kata Awi.
Kemudian, ia menambahkan, setelah melakukan pengembangan di rumah tersangka P, polisi berhasil menemukan tiga ekor burung Jalak Bali.
Menurut Awi, modus perdagangan yang dilakukan tersangka tidak secara langsung. Tersangka hanya menjual satwa-satwa dilindungi itu kepada pembeli yang bersedia memberikan uang muka terlebih dahulu.
Kemudian dari perdagangan satwa lewat media sosial Facebook, berawal dari penelusuran penyidik terhadap akun bernama 'Sendy Lah' dengan postingan foto Kukang Jawa di dalam kandang sekitar delapan orang.
"Dalam postingan tersebut tertulis 'Redy kukang/kuskus, karakter jinak kukang aja.elus2 oke, tahap dilatih gendong. Unsex biyar gampang.. makan lancar, dijamin sehat no minus.. Lok jaktim n jaksel only, kepoin,, beli banyak harga miring'," ucap Awi.
Kemudian hasil penelusuran petugas pada Kamis (29/9), diamankan dua orang tersangka yaitu ARM dan FS yang diduga menyimpan, memiliki dan memperniagakan satwa yang dilindungi jenis kukang di Tegal Parang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
"Dari penangkapan tersebut petugas mengamankan lima ekor kukang," ujarnya.
Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan ditemukan penangkapan terhadap SP sebagai pemilik akun FB Sendy Lah di Ciracas, Jakarta Timur dan mengamankan satu ekor kukang.
Saat ini, kata Awi, petugas menitipkan kelima ekor burung ke Pusat Penyelamatan Satwa Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat Pasal 21 ayat 2 huruf a dan Pasal 40 ayat 2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang tindak pidana menyimpan, memiliki, memelihara, dan memperdagangkan satwa dilindungi dengan ancaman penjara lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
(rel/abm)