Jakarta, CNN Indonesia -- Aduan seorang advokat ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, yang mengadukan Ruhut Sitompul, dinilai memenuhi syarat untuk diproses.
Ruhut dilaporkan advokat Achmad Supyadi karena dinilai melanggar Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan aturan kode etik DPR lantaran melontarkan kata-kata kasar yang tidak patut di ruang publik melalui akun Twitter-nya.
Sebelum melapor ke MKD, Supyadi juga melaporkan Ruhut ke Bareskrim Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota MKD Darizal Basir mengatakan, pihaknya telah memutuskan aduan Supyadi memenuhi syarat untuk diproses.
"Tadi sudah dilakukan pemeriksaan ke pengadu. Data yang kami terima dari pengadu, akan diuji kepada ahli IT," kata Darizal di Gedung DPR, Jakarta, Senin (10/10).
Darizal menjelaskan, dalam pemeriksaan, Supiyadi melampirkan bukti-bukti kicauan Ruhut di Twitter. Nantinya, kata dia, bukti itu akan diuji oleh ahli IT, untuk kemudian dilanjutkan prosesnya.
"Kalau memang nanti bisa dibuktikan, Ruhut bisa dipanggil MKD," kata dia.
Meski demikian, MKD belum dapat memutuskan untuk membentuk panel dalam kasus ini. Walaupun sebelumnya, Ruhut telah menerima sanksi ringan atas kasus pelecehan sebutan hak asasi manusia.
"Kalau ini memenuhi syarat diperiksa ada unsur pelanggaran etiknya, ya pasti dipertimbangkan sanksi yang pernah dia terima dulu," ujarnya.
Untuk membentuk panel, sesuai Pasal 40 pada Peraturan Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Beracara MKD, tim panel dibentuk untuk menangani dugaan kasus pelanggaran etik berat yang dapat berujung pemberhentian anggota DPR.
Peraturan itu menentukan, tim panel harus beranggotakan tujuh orang, terdiri dari tiga anggota MKD dan empat unsur masyarakat.
Anggota MKD Muslim Ayub sebelumnya menyatakan, pihaknya dapat membentuk panel dalam kasus ini meski kasus Ruhut baru tahap akan memulai proses persidangan.
Tim panel dibentuk karena Ruhut dianggap telah mengulangi kesalahan pelanggaran etik dan melanggar Pasal 20 ayat 3 poin b Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kode Etik.
Beleid pasal tersebut berbunyi, pelanggaran sedang adalah pelanggaran kode etik dengan kriteria mengulangi perbuatannya yang telah dikenai sanksi ringan oleh MKD.
(sur/rel)