Irman yang diperiksa sebagai tersangka, keluar dari Kantor KPK sekitar pukul 19.15 WIB, kemarin (10/10). Dalam pemeriksaan ini, Irman belum ditahan oleh KPK usai ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (30/9) lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Masih tetap minta keterangan lagi," ujar Irman di Kantor KPK, Jakarta, Senin (10/10).
Pertemuan itu disebut-sebut membahas fee bagi Irman jika menunjuk perusahaan peserta tender tersebut. "Tidak ada itu. Saya tidak tahu. Lain kali saja," ujar Irman.
KPK menetapkan Irman dan Sugiharto sebagai tersangka dugaan korupsi e-KTP. Keduanya disangka menyalahgunakan kewenangan hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2 triliun dari total proyek mencapai Rp6 triliun.
Atas tindakannya, Sugiharto dan Irman disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. (wis/rel)