Tersangka Korupsi e-KTP Bantah Bertemu Peserta Tender

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Selasa, 11 Okt 2016 06:22 WIB
"Tidak ada itu (pertemuan dengan peserta tender). Saya tidak tahu. Lain kali saja," ujar Irman usai menjalani pemeriksaan oleh KPK.
Ilustrasi kasus korupsi e-KTP. (CNN Indonesia/Gautama Padmacinta)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi selesai memeriksa bekas Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatat Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan proyek Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012.

Irman yang diperiksa sebagai tersangka, keluar dari Kantor KPK sekitar pukul 19.15 WIB, kemarin (10/10). Dalam pemeriksaan ini, Irman belum ditahan oleh KPK usai ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (30/9) lalu.

Kepada wartawan setelah pemeriksaan, Irman mengatakan pemeriksaan dirinya masih seputar tentang dugaan korupsi proyek yang juga menyeret bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Ditjen Dukcapil, Sugiharto.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, ia enggan menjelaskan secara rinci pertanyaan apa saja yang ditanyakan oleh penyidik KPK.

"Masih tetap minta keterangan lagi," ujar Irman di Kantor KPK, Jakarta, Senin (10/10).

Lebih lanjut, Irman membantah pertemuan antara dirinya dengan salah satu peserta tender proyek e-KTP di hotel Crown dan di hotel Sultan, Jakarta, setahun sebelum proyek dilaksanakan yaitu pada Juni 2010.

Pertemuan itu disebut-sebut membahas fee bagi Irman jika menunjuk perusahaan peserta tender tersebut. "Tidak ada itu. Saya tidak tahu. Lain kali saja," ujar Irman.

KPK menetapkan Irman dan Sugiharto sebagai tersangka dugaan korupsi e-KTP. Keduanya disangka menyalahgunakan kewenangan hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2 triliun dari total proyek mencapai Rp6 triliun.

Atas tindakannya, Sugiharto dan Irman disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto pasal 64 ayat 1 KUHP. (wis/rel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER