Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami dugaan keterlibatan pihak-pihak lain dalam dugaan korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP Elektronik) tahun 2011 – 2012 di Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri).
Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, KPK akan fokus mencari keterlibatan pihak-pihak yang disebut oleh bekas Bendaraha Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin.
"Masih ada beberapa nama yang dicatut Nazaruddin. Kami masih mendalaminya juga," kata Basaria kepada CNNIndonesia.com di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (7/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam dugaan korupsi proyek sekitar Rp6 triliun itu, KPK telah memeriksa Nazaruddin beberapa kali. Usai pemeriksaan, terpidana kasus korupsi Wisma Atlet itu mengungkap, proyek e-KTP menjadi bancakan para pejabat.
Terdapat dua nama yang sering diungkap Nazaruddin terlibat dalam dugaan korupsi yang diprediksi merugikan keuangan negara hingga Rp2 triliun, yaitu mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, dan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto.
Bahkan, Nazar secara yakin mengatakan, Gamawan harus tersangka karena menerima uang imbalan atau "fee" dari proyek e-KTP.
"Harus percaya dengan KPK. Yang pasti Mendagrinya harus tersangka," kata Nazarudin usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/9).
Gamawan pun membantah tudingan Nazar. Bahkan, ia pernah melaporkan Nazar dan kuasa hukumnya ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik.
Nazar juga mengatakan, Setya Novanto yang saat itu menjadi Bendahara Umum Partai Golkar menerima duit haram e-KTP. Nazar mengungkapkan, Setya Novanto menerima Rp300 miliar dari proyek e-KTP.
Nazar juga menuding mantan Ketua Fraksi Golkar DPR itu sebagai salah satu pengendali proyek e-KTP. Dari total nilai proyek, Nazaruddin menyebut, 34 persen atau sekitar Rp1,77 triliun mengalir ke Setya Novanto, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas, beberapa anggota DPR, dan oknum pejabat di Kemdagri.
Bahkan, Nazar menyebut Setya Novanto sebagai pemilik PT Quadra Solution. PT Quadra merupakan salah satu perusahaan di dalam konsorsium pemenang tender yang mengerjakan pengadaan
software dan
hardware e-KTP.
Namun, tudingan itu telah dibantah Setya Novanto. Ia menegaskan tidak ada hubungan sama sekali dengan PT Quadra Solution baik sebagai direktur, komisaris ataupun pemegang saham.
“Saya tegaskan bahwa saya tidak pernah terlibat, tidak tahu-menahu dan juga tidak pernah menerima apa pun dari proyek e-KTP yang dimaksud,” kata Setya menanggapi tudingan Nazaruddin beberapa waktu lalu.
Basaria melanjutkan, penetapan seorang tersangka harus dilakukan secara mendalam, dan tidak sembarangan karena harus disertai dengan bukti yang kuat. Untuk tudingan Nazaruddin kepada Gamawan, menurut Basaria, pihak KPK masih harus mendalami penyidikan terlebih dulu.
"Gamawan belum tersangka. Kami masih mendalami penyidikan karena penetapan status tersangka harus disertai bukti yang kuat", ungkap Basaria.
Tersangka e-KTPKPK telah menetapkan dua tersangka dalam dugaan korupsi e-KTP. Tersangka pertama adalah bekas Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan pada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.
Sugiharto disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Tersangka kedua adalah mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri Irman.
Irman diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa penyalahgunaan wewenang untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain. Perbuatan itu dilakukan saat Irman menjabat sebagai Pelaksana tugas Dirjen Dukcapil.
Irman disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(rel/sur)