Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengultimatum tempat hiburan malam agar tidak menjadi lokasi peredaran dan penyalahgunaan narkotik.
Gubernur yang biasa disapa Ahok itu mengancam akan mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) tempat hiburan malam yang kedapatan menjadi lokasi peredaran narkotik sebanyak dua kali.
Menurut Ahok, langkah ini merupakan bentuk sikap tegas Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberantas dan melindungi generasi muda dari bahaya narkotik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pokoknya ketemu narkotik dua kali (di situ), kami tutup. Tidak ada pilihan," kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (13/10).
Saat ini, ujar Ahok, sejumlah tempat hiburan malam telah mendapatkan teguran pertama tertulis lantaran kedapatan menjadi lokasi peredaran narkotik.
Salah satunya tempat karaoke yang berada di lantai enam Grand Paragon Hotel, Jakarta Barat. Tempat hiburan malam tersebut kedapatan menjadi lokasi peredaran narkotik pada Februari 2016.
"Saya tidak tahu angka pastinya yang sudah kena
warning, tapi ada beberapa yang nasibnya tinggal sekali lagi. Kedapatan lagi sudah (tutup)," ujar Ahok.
Terpisah, Kepala Dinas Pariwisata DKI Jakarta Catur Laswanto membenarkan pihaknya telah mengeluarkan teguran pertama tertulis pada sejumlah tempat hiburan malam. Teguran itu dikeluarkan setelah tempat hiburan malam terkait ditemukan menjadi lokasi peredaran narkotik.
Namun, saat diminta jumlah pasti tempat hiburan malam yang telah mendapatkan teguran pertama tertulis, ia mengaku tidak tahu.
"Kalau yang di-
warning, harus saya periksa ke staf saya dulu," ujar Catur.
Pemprov DKI Jakarta mencabut TDUP Diskotek Mille's di tempat hiburan malam kawasan Taman Hiburan Rakyat Lokasari, Tamansari, Jakarta Barat, hari ini.
Pencabutan TDUP berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan lantaran Mille's telah kedapatan dua kali menjadi lokasi peredaran narkotik.
Perda Kepariwisataan menyebutkan, Pemprov DKI Jakarta dapat menutup tempat hiburan malam yang terbukti dua kali menjadi lokasi penyalahgunaan narkotik.
(sur/agk)