Menkumham Sebut Tak Berwenang Cari Dokumen Kematian Munir

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Sabtu, 15 Okt 2016 18:57 WIB
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi Yasonna Laoly menyebut kewenangan tersebut berada di tangan Kejaksaan Agung.
Menkumham Yasonna Laoly menyebut kewenangan tersebut berada di tangan Kejaksaan Agung. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusi Yasonna Laoly menyatakan pihaknya tidak berwenang untuk menelusuri hasil dari Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib. Menurutnya, dokumen TPF sepenuhnya kewenangan Kejaksaan Agung.

"Saya kira biar sajalah Jaksa Agung (M. Prasetyo) yang menelusuri. Nanti dicoba dicek," ujar Yasonna di Balai Kartini, Jakarta, Sabtu (15/10).

Yasonna menuturkan, pemerintah tetap berkomitmen untuk menelusuri dokumen tersebut. Namun, ia mengaku, proses penelusuran dokumen tidak bisa berjalan dengan mudah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, penetapan Polycarpus Budihari Priyanto sebagai pelaku pembunuh Munir, kata Yasonna, merupakan salah satu bukti pemerintah menangani kasus Munir.

Meski demikian, saat didesak untuk membeberkan siapa sosok sebenarnya di balik kematian Munir, Yasonna enggan menyebutnya. Ia mengaku, pemerintah butuh bukti untuk meminta pertangungjawabn seseorang dalam kasus Munir.

"Kan sudah ada Polycarpus, ini kita lihat nanti seperti apa. kita tidak bisa menyebut nama tanpa bukti," ujar Yasonna.

Ia juga belum bisa memastikan pemerintah akan mempublikasikan dokumen TPF kematian muniar atau tidak. Ia meminta publik menghormati proses yang tengah dilakukan.

"Kita lihat saja (dipublikasikan atau tidak). Saya tidak bisa mengatakan itu karena belum ada bukti yang konkrit," ujar Yasonna.

Sebelumnya, Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan dokumen TPF kasus Munir sebagai informasi yang boleh diakses publik. KIP memerintahkan pemerintah membuka dokumen hasil TPF kasus Munir.

Kementerian Sekretariat Negara disebut-sebut sebagai lembaga yang memiliki dokumen hasil temuan TPF kasus Munir. Namun, pada Selasa (11/10), pihak Sekretariat Negara menyatakan tidak memiliki, mengetahui, dan menguasai dokumen tersebut.

Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Benny Kabur Harman yakin dokumen tersebut tidak hilang. Apalagi menurutnya, pada saat terjadinya kasus pembunuhan Munir, jabatan Kepala Badan Intelijen Negara dipegang oleh Abdullah Mahmud Hendropriyono yang kini menjadi orang dekat Presiden Joko Widodo.

Pascakeputusan majelis komisioner KPI, Jokowi kemarin memerintahkan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo untuk menelusuri dokumen TPF kasus Munir.

Menurut Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi, Jokowi juga memerintahkan Jaksa Agung untuk mencari tahu sejauh mana penyelesaian kasus Munir telah dilakukan oleh pemerintahan terdahulu.

Tujuannya untuk mencari tahu apakah ada bukti baru yang bisa ditindaklanjuti. Johan menambahkan, Presiden Jokowi ingin menyelesaikan persoalan-persoalan hukum di masa lalu, termasuk kasus Munir. (gen)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER