"Saya kira biar sajalah Jaksa Agung (M. Prasetyo) yang menelusuri. Nanti dicoba dicek," ujar Yasonna di Balai Kartini, Jakarta, Sabtu (15/10).
Yasonna menuturkan, pemerintah tetap berkomitmen untuk menelusuri dokumen tersebut. Namun, ia mengaku, proses penelusuran dokumen tidak bisa berjalan dengan mudah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian, saat didesak untuk membeberkan siapa sosok sebenarnya di balik kematian Munir, Yasonna enggan menyebutnya. Ia mengaku, pemerintah butuh bukti untuk meminta pertangungjawabn seseorang dalam kasus Munir.
Ia juga belum bisa memastikan pemerintah akan mempublikasikan dokumen TPF kematian muniar atau tidak. Ia meminta publik menghormati proses yang tengah dilakukan.
"Kita lihat saja (dipublikasikan atau tidak). Saya tidak bisa mengatakan itu karena belum ada bukti yang konkrit," ujar Yasonna.
Sebelumnya, Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan dokumen TPF kasus Munir sebagai informasi yang boleh diakses publik. KIP memerintahkan pemerintah membuka dokumen hasil TPF kasus Munir.
Kementerian Sekretariat Negara disebut-sebut sebagai lembaga yang memiliki dokumen hasil temuan TPF kasus Munir. Namun, pada Selasa (11/10), pihak Sekretariat Negara menyatakan tidak memiliki, mengetahui, dan menguasai dokumen tersebut.
Pascakeputusan majelis komisioner KPI, Jokowi kemarin memerintahkan Jaksa Agung Muhammad Prasetyo untuk menelusuri dokumen TPF kasus Munir.
Menurut Staf Khusus Presiden bidang Komunikasi Johan Budi, Jokowi juga memerintahkan Jaksa Agung untuk mencari tahu sejauh mana penyelesaian kasus Munir telah dilakukan oleh pemerintahan terdahulu.
Tujuannya untuk mencari tahu apakah ada bukti baru yang bisa ditindaklanjuti. Johan menambahkan, Presiden Jokowi ingin menyelesaikan persoalan-persoalan hukum di masa lalu, termasuk kasus Munir. (gen)