Penangkapan dilakukan hari Jumat (14//10) oleh KP Hiu Macan 01 yang melakukan patroli Operasi Nusantara VIII. KP Hiu Macan 01 milik Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP itu tengah diperbantukan untuk Bakamla.
“KP Hiu Macan 01 tiba-tiba melihat empat kapal yang mencurigakan. Setelah didekati dan dicermati, ternyata keempat kapal berbendera asing tersebut masuk ke wilayah perairan Indonesia tanpa izin resmi, dan kedapatan tengah menangkap ikan tanpa izin,” ujar Kepala Subbagian Humas Bakamla, Kapten Marinir Mardiono, dalam keterangan tertulis kepada media, Minggu (16/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 4 ayat (1) UU ZEE Indonesia mengatur, “Di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, Repubik Indonesia mempunyai hak berdaulat untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi, pengelolaan dan konservasi sumber daya alam hayati dan nonhayati dari dasar laut dan tanah di bawahnya, serta air di atasnya, dan kegiatan-kegiatan lain untuk eksplorasi dan eksploitasi ekonomis zona tersebut seperti pembangkitan tenaga dari air, arus dan angin.”
Hal tersebut diatur dalam Pasal 5 UU ZEE Indonesia yang berbunyi, “Barangsiapa melakukan eksplorasi dan/atau eksploitasi sumber daya alam atau kegiatan-kegiatan lainnya untuk eksplorasi dan/atau eksploitasi ekonomis di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, harus berdasarkan izin dari pemerintah Republik Indonesia, atau berdasarkan persetujuan internasional dengan pemerintah Republik Indonesia.”
Di bawah komando Menteri KKP Susi Pudjiastuti, pemerintahan Jokowi terus menangkapi kapal-kapal asing yang mengambil ikan di perairan Indonesia tanpa izin.
Lihat juga:Jerat Jaring RI untuk Kapal Asing di Natuna |