Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Keamanan Laut Republik Indonesia menangkap tiga kapal berbendera Malaysia dan satu kapal berbendera Vietnam di Laut Natuna, Kepulauan Riau, yang masuk ke dalam perairan zona ekonomi eksklusif Indonesia.
Penangkapan dilakukan hari Jumat (14//10) oleh KP Hiu Macan 01 yang melakukan patroli Operasi Nusantara VIII. KP Hiu Macan 01 milik Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan KKP itu tengah diperbantukan untuk Bakamla.
“KP Hiu Macan 01 tiba-tiba melihat empat kapal yang mencurigakan. Setelah didekati dan dicermati, ternyata keempat kapal berbendera asing tersebut masuk ke wilayah perairan Indonesia tanpa izin resmi, dan kedapatan tengah menangkap ikan tanpa izin,” ujar Kepala Subbagian Humas Bakamla, Kapten Marinir Mardiono, dalam keterangan tertulis kepada media, Minggu (16/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapal-kapal yang mengambil ikan tanpa izin pada Jumat (14/10) itu ialah JHF 7009TU1 (Malaysia), JHF 7009TU2 (Malaysia), JHFA 398 TU02 (Malaysia), dan BTH 96467 TS (Vietnam). Keempatnya langsung dibawa ke Tarempa, Anambas, Kepulauan Riau, untuk diproses lebih lanjut.
Zona ekonomi eksklusif, berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1983 tentang ZEE, ialah jalur di luar dan berbatasan dengan laut wilayah Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya, dan air di atasnya dengan batas terluar 200 mil laut diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia.
Pasal 4 ayat (1) UU ZEE Indonesia mengatur, “Di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, Repubik Indonesia mempunyai hak berdaulat untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi, pengelolaan dan konservasi sumber daya alam hayati dan nonhayati dari dasar laut dan tanah di bawahnya, serta air di atasnya, dan kegiatan-kegiatan lain untuk eksplorasi dan eksploitasi ekonomis zona tersebut seperti pembangkitan tenaga dari air, arus dan angin.”
Di ZEE Indonesia, kapal dan pesawat asing bebas berlayar dan terbang. Namun, kapal asing tak boleh mengambil sumber daya di dalamnya tanpa izin.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 5 UU ZEE Indonesia yang berbunyi, “Barangsiapa melakukan eksplorasi dan/atau eksploitasi sumber daya alam atau kegiatan-kegiatan lainnya untuk eksplorasi dan/atau eksploitasi ekonomis di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, harus berdasarkan izin dari pemerintah Republik Indonesia, atau berdasarkan persetujuan internasional dengan pemerintah Republik Indonesia.”
Di bawah komando Menteri KKP Susi Pudjiastuti, pemerintahan Jokowi terus menangkapi kapal-kapal asing yang mengambil ikan di perairan Indonesia tanpa izin.
(agk)