Uji Materi UU, Ibu Gloria Paskibraka Ingin Bantu Orang Banyak

Priska Sari Pratiwi | CNN Indonesia
Selasa, 18 Okt 2016 06:30 WIB
Gloria adalah anggota paskibraka yang sempat tersandung masalah kewarganegaraan ganda. Ibunya seorang WNI sementara ayahnya berkebangsaan Perancis
Orang Tua Gloria mengajukan uji materi Undang-undang kewarganegaraan. (CNN Indonesia/Arby Rahmat Putratama)
Jakarta, CNN Indonesia -- Orang tua Gloria Natapradja Hamel, Ira Hartini, mengajukan uji materi Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan ke Mahkamah Konstitusi.

Gloria adalah anggota pasukan pengibar bendera pusaka (paskibraka) yang sempat tersandung masalah kewarganegaraan ganda. Ibunya merupakan warga negara Indonesia (WNI). Semenatara ayahnya berkewarganegaran Perancis.

Ketentuan yang diuji dalam UU tersebut adalah pasal 41 yang mengatur anak hasil perkawinan campur yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin, harus mendaftarkan diri ke pemerintah untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia paling lambat empat tahun setelah UU diundangkan.

Pemohon yang diwakili kuasa hukum, Fachmi Bachmid menyatakan, pasal ini berpotensi menimbulkan diskriminasi. Sebab Gloria yang masih berusia 16 tahun terancam kehilangan kewarganegaraannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sementara dalam pasal enam disebutkan, seorang anak yang berusia 18 tahun atau sudah kawin, anak itu harus memilih salah satu kewarganegaraannya.

"Persoalannya pada ketentuan mendaftar. Mestinya tidak perlu dibatasi karena sudah ada aturannya di pasal enam, dia tinggal memilih kewarganegaraannya," ujar Fahcmi saat memberikan keterangan di Gedung MK kemarin. 

Ketentuan ini yang membuat Gloria terancam batal bertugas sebagai paskibraka pada peringatan kemerdekaan 17 Agustus lalu.

Ditemui usai persidangan, Ira menyatakan sempat akan mencabut uji materi yang didaftarkan pada 24 Agustus lalu. Namun dia diminta persatuan Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia (Perca) untuk melanjutkan uji materi lantaran banyak anak hasil kawin campuran yang bernasib sama dengan Gloria. Menurut Ira, banyak orang tua yang lupa mendaftarkan atau bahkan sama sekali tak mengetahui mengenai aturan tersebut.

Namun dia mengaku beruntung karena anaknya kini sudah tak terkendala masalah kewarganegaraan. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly telah menjamin untuk mengembalikan kewarganegaraan Gloria menjadi WNI beberapa waktu lalu. Uji materi ini dianggapnya sebagai hikmah atas polemik yang telah dilalui Gloria.

"Hikmahnya kalau ini dikabulkan bisa menolong banyak anak," ujar Ira.

Gloria sebelumnya sempat ramai dibicarakan jelan peringatan hari kemerdekaan 17 Agustus lalu. Dia terancam batal menjadi anggota paskibraka karena memiliki paspor Perancis sesuai dengan negara asal ayahnya. Namun Presiden Joko Widodo akhirnya mengizinkan Gloria tetap bertugas di Istana Negara. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER