Jakarta, CNN Indonesia -- Kantor Imigrasi Bandara Soekarno Hatta melakukan penangkalan pada seorang warga negara Australia berinisial BD. Pria tersebut tak diperbolehkan masuk karena diduga menjadi pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Imigrasi Heru Santoso Ananta mengatakan, penangkalan masuk ke Indonesia dilakukan pada Senin (17/10) malam saat BD tiba di Bandara Soekarno Hatta. BD saat itu diketahui menumpang pesawat Air Asia QZ 201 dari Kuala Lumpur, Malaysia .
"BD identik tercatat dalam daftar penangkalan migrasi. Sesuai informasi pihak kepolisian Australia terkait tindak pidana paedofilia," ujar Heru dalam pesan singkat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena itu petugas imigrasi tak mengizinkan BD masuk ke wilayah hukum Indonesia. Selanjutnya, Ditjen Imigrasi berkoordinasi dengan manajemen Air Asia untuk membawa kembali BD ke Kuala Lumpur, Selasa (18/10) pagi ini.
"Petugas Imigrasi sudah berkoordinasi dengan pihak Air Asia dan di bawah pengawasan petugas bandara untuk memulangkan BD ke embarkasi awal dengan pesawat Air Asia QZ 202," kata Heru.
(sur/agk)