Petinggi PT OSMA Peraga Klaim Tak Hindari Pemeriksaan KPK

Joko Panji Sasongko | CNN Indonesia
Selasa, 18 Okt 2016 21:58 WIB
Komisaris Utama PT OSMA Peraga mengklaim baru menerima panggilan pemeriksaan terkait dugaan suap Disdikpora Kebumen, Senin kemarin.
Komisaris Utama PT OSMA Peraga mengklaim baru menerima panggilan pemeriksaan terkait dugaan suap Disdikpora Kebumen, Senin kemarin. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pengacara Komisaris Utama PT Otoda Sukses Mandiri Abadi (OSMA) Peraga Hartoyo, Arifin Harahap, menyebut kliennya tidak berusaha menghindar dari pemeriksaan KPK.

Hartoyo disebut mengetahui kasus dugaan suap proyek di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kebumen dalam APBD Perubahan tahun 2016.

Arifin mengatakan, Hartoyo baru menerima surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi Senin kemarin. Hari itu KPK menggeledah kantor PT OSMA Peraga yang berada di Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Penyidik KPK meminta Pak Hartoyo untuk datang ke KPK pada hari Rabu (19/10). Jadi tidak ada perintah pemaksaan," ujar Arifin di Jakarta, Selasa (18/10).
Arifin menuturkan, Hartoyo telah bersedia memenuhi panggilan KPK tersebut. Kini Hartoyo sedang mempersiapkan dokumen untuk menjelaskan status uang sebesar Rp70 juta yang disita KPK operasi tangkap tangan Sabtu pekan lalu.

Lebih dari itu, Arifin membantah kliennya menyuap pejabat Disdikpora Kebumen. Ia berkata, Hartoyo tidak berusaha memenangkan perusahaannya pada lelang Disdikpora.

Menurut Arifin, uang yang disita KPK bukanlah uang suap, melainkan uang pinjaman untuk Kepala Bidang Pemasaran Dinas Pariwisata Kebumen Sigit Widodo. Sigit disebutnya memerlukan uang untuk menebus biaya pascasarjana di Universitas Gadjah Mada.

"Sigit dan Hartoyo itu berteman karena satu kampung. Saya pastikan tidak ada perintah dari Hartoyo untuk melobi keputusan DPRD," ujar Arifin.
Arifin juga membantah PT OSMA Peraga merupakan perusahaan fiktif. Ia mengklaim, perusahaan itu memiliki legalitas dan telah beroperasi lebih dari sepuluh tahun.

Sabtu pekan lalu, selain Sigit, KPK meringkus Ketua Komisi A DPRD Kebumen Yudhi Tri Hartanto, Sekretaris Daerah Kebumen Andi Pandowo, anggota DPRD Kebumen Dian Lestari, dan Kepala Cabang PT OSMA Kebumen, Salim.

Yudhi dan Sigit telah ditetapkan menjadi tersangka. Mereka disangka menerima suap dari Hartoyo.
Terpisah, Pelaksana Harian Kabiro Humas KP Yuyuk Andriati menyampaikan, KPK telah menerbitkan surat pperintah pencegahan ke luar negeri terhadap Hartoyo. Pencegahan itu berlaku hingga enam bulan.

"Hartoyo sampai saat ini belum ada perkembangan, tapi cekal sudah mulai 16 Oktober kemarin. Pencegahan ke luar negeri diajukan KPK sampai 6 bulan ke depan," ujar Yuyuk di Kantor KPK, Jakarta.

Yuyuk mengimbau Hartoyo untuk bertindak kooperatif dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK. Imbauan itu untuk menghindari tindakan pemanggilan paksa terhada Hartoyo. (abm/rel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER