Hal itu menanggapi aduan sejumlah anggota Komisi VI ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Mereka mengadukan Ketua DPR Ade Komarudin ke MKD atas dugaan pelanggaran etik dan kewenangan karena memindahkan BUMN sebaga mitra kerja Komisi VI ke Komisi XI.
"Tidak ada pemindahan mitra kerja. Kami panggil menteri keuangan, bukan menteri BUMN. Kami jalankan tugas saja, kami gak ganggu tugas mereka (Komisi VI), mereka jangan ganggu tugas kami," kata Mekeng di Gedung DPR, Jakarta kemarin.
Sebelumnya, Ade menandatangani undangan rapat kerja Komisi XI dengan beberapa pimpinan BUMN. Padahal BUMN merupakan mitra kerja dari Komisi VI.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Saya) Merasa aneh saja, saya sudah tiga periode di Komisi XI. Urusan PMN sudah berulang-ulang dan Komisi XI terlibat, tapi kenapa sekarang dipertanyakan," kata Markus.Walau begitu, Markus mengaku Komisi XI tidak pernah memanggil BUMN. Ia menjelaskan Komisi XI bekerja berdasarkan tugas pokok dan fungsinya seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPR DAN DRPD (MD3).
Mitra kerja Komisi XI adalah Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Gubernur Bank Indonesia dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Selain itu, Markus menilai bahwa langkah 36 anggota Komisi VI yang melaporkan Ade ke MKD tidak etis.
"Tidak elegan anggota DPR mengadukan anggota DPR yang lain. Mestinya orang luar yang mengadukan anggota DPR yang enggak benar," kata Markus.
Menurutnya melaporkan sesama anggota Dewan tidak ada dalam aturan. Ia menilai adu mengadu bisa mengurangi kinerja nanti tiap MKD.
"Nanti tiap anggota saling mengadu, lalu kerja MKD hanya itu," kata Markus. (sur/agk)