Tes DNA, Aa Gatot Bisa Jadi Tersangka Pelecehan Seksual

Martahan Sohuturon | CNN Indonesia
Rabu, 19 Okt 2016 12:59 WIB
Hasil tes DNA antara Gatot Brajamusti dengan anak seorang perempuan, cukup untuk menjadikannya tersangka kasus pelecehan seksual.
DNA Gatot cocok dengan DNA anak seorang wanita yang melaporkannya. Kecocokan ini cukup untuk menjadikannya sebagai tersangka pelecehan seksual. (ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Jakarta, CNN Indonesia -- Hasil tes deoxyribonucleic acid (DNA) menunjukkan ada kecocokan antara Gatot Brajamusti dengan seorang anak dari perempuan bernisial Ct. Perempuan 26 tahun ini melaporkan Gatot ke Polda Metro Jaya atas tuduhan pelecehan seksual anak di bawah umur.

Ct mengaku diperkosa olah Gatot saat masih berusia 16 tahun hingga memiliki anak. Sampel DNA anak ini yang kemudian diuji laborarotium oleh polisi. 

Kecocokan sampel DNA, kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono, cukup untuk menjadikan Gatot sebagai tersangka pelecehan seksual.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hasil tes otentik 99 persen dengan DNA Gatot," kata Awi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/10).
Menurut Awi, status bekas Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (PARFI) itu menunggu gelar perkara yang diadakan Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita.

Penyidik juga berencana mengembangkan kasus dengan kembali memeriksa Gatot Brajamusti di Polda Metro Jaya.

"Rencananya akan dipanggil besok atau lusa. Kami akan kumpulkan alat bukti dulu untuk menambahkan kekuatan lalu gelar perkara," tutur Awi.

Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Gatot bermula saat seorang wanita berinisial Ct (26) melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpada (SPKT) Polda Metro Jaya pada Kamis (8/9). 

Kemudian, seorang wanita yang enggan disebutkan namanya ikut menambah daftar tuduhan pelecehan seksual yang dilakukan Gatot. Wanita itu melaporkan Gatot pada Rabu (14/9).

Kedua wanita ini pun mengaku dicekoki asfat yang belakangan diketahui merupakan narkotik jenis sabu, sebelum diperkosa Gatot.

Atas tuduhan ini, Gatot terancam dijerat dengan Pasal 76 D dan 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman Pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar menanti Gatot.

Gatot sebelumnya sudah ditetapkan sebaga tersangka tiga perkara yakni kasus penyalahgunaan narkotik yang ditangani Polda Nusa Tenggara Barat, serta kasus kepemilikan senjata api dan hewan dilindungi yang ditangani Polda Metro Jaya.

Di Polda Metro Jaya, kasus penipuan juga menanti pria yang mengaku sebagai guru spritual ini. Ia dilaporkan oleh artis Reza Artamevia yang pernah menjadi muridnya. Reza tak terima dicekoki sabu oleh Gatot yang disebutnya sebagai aspat. (sur/asa)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER