"Betul sudah diterima, RUU dan ampres (amanat presiden nya)," kata Agus saat dikonfirmasi, Jumat (21/10).
Dalam surat presiden yang beredar di kalangan wartawan, pemerintah menugaskan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk membahas RUU ini bersama DPR.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu kata Agus, DPR akan membentuk panitia khusus untuk memulai pembahasan RUU ini bersama pemerintah. Ada dua opsi yang disiapkan, yakni membentuk pansus kecil dan besar.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo optimistis pembahasan RUU Pemilu akan tepat waktu dan tidak menganggu tahapan penyelenggaraan pemilu yang akan berlangsung 2019 mendatang.
"Masih ada waktu lima hingga enam bulan," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, kemarin.
Kekhawatiran molornya pembahasan RUU Pemilu disuarakan anggota dewan, khususnya Komisi II yang mengurusi persoalan pemerintahan.
Anggota Komisi II Yandri Susanto menganggap dengan waktu pembahasan yang mepet dengan mulainya tahapan penyelenggaraan pemilu pada Februari 2017, berpotensi membuat RUU Pemilu rawan gugatan.
Sebab, DPR sendiri akan memasuki masa reses pada pekan depan Jumat (28/10) dan kembali memulai persidangan pada pertengahan November. Selain itu masih ada masa reses di akhir tahun hingga akhir Januari.
(obs)