Jokowi Klaim Percepat 8 Perizinan Hingga 600 Persen

Abraham Utama | CNN Indonesia
Jumat, 21 Okt 2016 20:59 WIB
Presiden Jokowi menyebut proses perizinan di delapan sektor usaha lebih cepat dibandingkan periode terdahulu.
Pada peringatan dua tahun pemerintahannya, Presiden Jokowi menyebut proses perizinan di delapan sektor usaha telah lebih cepat dibandingkan periode terdahulu. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Jakarta, CNN Indonesia -- Presiden Joko Widodo mengklaim berhasil mempercepat proses perizinan hingga lebih cepat 600 persen. Capaian itu dipublikasikan Kantor Staf Presiden melalui situs www.kerjanyata.id, pada peringatan dua tahun pemerintahan Jokowi.

Proses perizinan yang diklaim tersebut mencakup delapan sektor, yaitu listrik, pertanian, perindustrian, kawasan pariwisata, pertanahan, kehutanan, perhubungan, dan pengurangan pajak (tax allowance).

"Proses perizinan yang berlangsung ratusan hari sampai tak terhingga dipangkas secara drastis hingga enam kali lebih cepat dari waktu semula," demikian tulis laporan KSP itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Masing-masing perizinan memiliki pencapaian berbeda. Di sektor listrik misalnya, proses yang sebelumnya membutuhkan 923 hari dipercepat menjadi 256 hari. Sementara perizinan di pertanian dari 751 menjadi 172 hari.

Sisanya, perindustrian dari 672 hari menjadi 152 hari, pariwisata 661 hari dipercepat jadi 188 hari, pertanahan dari 123 hari dikebut menjadi 90 hari.

Adapun, perizinan sektor kehutanan yang tadinya membutuhkan 111 hari dipersingkat menjadi 47 hari, perhubungan dari 30 hari jadi 5 hari.

Terakhir, perizinan tax allowance yang tadinya butuh waktu tak terbatas dipastikan menjadi 28 hari saja.

Diketahui, proses perizinan dinilai sebagai salah satu hambatan untuk berinvestasi. Selain soal lamanya perizinan, persoalan lain terkait hal itu adalah dugaan korupsi.

Hutan untuk Masyarakat

Terpisah, Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Abdon Nababan mempertanyakan proses percepatan izin yang diberikan kepada investor tersebut. Dia menuturkan izin tersebut lebih cepat dibandingkan dengan izin untuk Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan dan Hutan Tanaman Rakyat.

“Apalagi untuk mengurus pengakuan hukum adat dan wilayah ada. Belum ada satu pun,” kata Abdon dalam akun Facebooknya. “Rakyat dengan investor memang beda nasib.” (abm/asa)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER