Dokumen TPF Munir Hilang, Suciwati Minta Jokowi Tanya SBY

Suriyanto | CNN Indonesia
Senin, 24 Okt 2016 12:14 WIB
Menurut Suciwati, sederhana saja jika Jokowi ingin menemukan dokumen TPF kasus Munir yang hilang, yakni dengan bertanya kepada presiden sebelumnya, SBY.
Istri mendiang Munir, Suciwati meminta Jokowi bertanya ke SBY perihal keberadaan dokumen TPF kasus pembunuhan suaminya. (ANTARA FOTO/Noveradika)
Jakarta, CNN Indonesia -- Lewat 14 hari setelah Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan dokumen penyelidikan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir Said Thalib adalah dokumen publik, belum terdengar upaya hukum lanjutan terkait keputusan tersebut.

Sesuai Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, setelah 14 hari keputusan diterima dan tidak ada upaya hukum lanjutan, maka keputusan KIP berkekuatan hukum tetap.

Istri mendiang Munir, Suciwati mengatakan, jika sudah berkekuatan hukum tetap, maka hukum harus ditegakkan. Artinya hasil penyelidikan TPF harus segera dipublikasikan.
Jika alasannya lagi-lagi dokumen belum ditemukan, maka patut ditunggu apa yang dilakukan Presiden Joko Widodo. "Sekarang soal cara Jokowi mendapatkan dokumen itu," kata Suciwati kepada CNNIndonesia.com, Senin (24/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya ada beberapa cara yang bisa dipakai agar hasil investigasi TPF itu bisa didapatkan. Misalnya, Jokowi, kata Suci, bisa saja menghubungi Susilo Bambang Yudhoyono untuk bertanya soal dokumen TPF tersebut.

"Tinggal Jokowi telepon SBY, ditaruh di mana dokumen itu," ujarnya.

Atau bila tidak ke SBY, bisa juga menghubungi Sekretaris Negara era SBY, Sudi Silalahi. Apalagi Sudi, menurut Suci, pernah mengatakan, dokumen TPF sudah diterima dan didistribusikannya ke Sekretariat Kabinet dan Kejaksaan Agung.

Hal tersebut dinilai Suci sangat sederhana karena tinggal bertanya ke pejabat sebelumnya. Ia sendiri yakin jika dokumen TPF itu masih ada sampai sekarang.
Bukan cuma kasus Munir yang dipertaruhkan oleh keberadaan dokumen tersebut. Suci menilai, keberadaan dokumen tersebut juga menyangkut dengan perbaikan kinerja pejabat negara. "Kami beri kesempatan pada mereka untuk menyelesaikan dan memperbaiki kinerja internal," katanya.

Sebelumnya Kementerian Sekretaris Negara mengaku tak menguasai dokumen TPF itu. Karena itu meski dokumen TPF Munir dinilai bukan dokumen rahasia, sampai saat ini belum bisa dibuka ke Publik.
Sementara Jokowi telah meminta Jaksa Agung untuk menelusuri keberadaan dokumen itu. Namun sampai saat ini belum ada hasil.

SBY sendiri kemarin melalui akun Twitternya menyatakan akan angkat bicara soal kasus ini. Menurutnya, perbincangan soal keberadaan dokumen tersebut, sudah bernuansa politik.

"Dalam dua minggu ini, sebagai mantan Presiden, saya terus bekerja bersama para mantan pejabat KIB (Kabinet Indonesia Bersatu), untuk siapkan penjelasan. Kami buka kembali semua dokumen, catatan dan ingatan kami, apa yang dilakukan pemerintah dalam penegakan hukum kasus Munir," kata SBY dalam kicauannya kemarin.

Tulisan tersebut bertanda *SBY* yang berarti SBY langsung yang menulis kicauan itu

SBY mengatakan akan memberikan pernyataan sesuai dengan fakta, logika dan kebenaran.
(sur/agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER