Jakarta, CNN Indonesia -- Jaksa Agung Muhammad Prasetyo membuka kemungkinan berkomunikasi dengan presiden keenam Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono terkait dokumen hasil investigasi Tim Pencari Fakta (TPF) kasus pembunuhan Munir Said Thalib. Hal itu akan dilakukan jika kejaksaan tak kunjung menemukan titik terang mengenai keberadaan dokumen tersebut.
Ia menuturkan, saat ini Kejaksaan Agung sedang menghubungi satu per satu anggota TPF yang bubar sejak Juni 2005.
"Saya berharap mereka masih menyimpan dan menyerahkan pada kami. Kalau tidak, terpaksa kami akan menghadap Pak SBY," kata Prasetyo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (21/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan Pasal 9 Keputusan Presiden (Keppres) 111/2004 tentang pembentukan TPF Munir, laporan hasil penyelidikan TPF selama enam bulan harus disampaikan kepada publik. Namun hingga kini, hasil penyelidikan tak pernah dibuka kepada publik.
Kementerian Sekretaris Negara menyatakan tak memiliki dokumen TPF. Kemsekneg membuktikan hal itu dengan memberikan daftar surat masuk pada 2005 dan TPF tak ada dalam daftar itu.
Di sisi lain, dalam persidangan Komisi Informasi Pusat (KIP) sebelumnya, mantan Sekretaris TPF Usman Hamid dan anggota TPF Hendardi mengatakan bahwa hasil penyelidikan TPF diserahkan langsung kepada SBY pada 24 Juni 2005.
Prasetyo mengaku kesulitan menelusuri keberadaan hasil penyelidikan. Akan tetapi, ia tetap menugaskan Jaksa Agung Muda Intelinjen (Jamintel) menelusuri hal itu.
Ia juga mengklaim turun langsung menghubungi secara personal pihak-pihak terkait.
Namun, politikus Partai NasDem non-aktif ini berkelit saat dikonfirmasi mengenai komunikasinya dengan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi yang saat itu anggota TPF.
"Bu Retno pergi terus. Enggak ada sekarang. Pokoknya kami berusaha keras mencari itu," tuturnya.
(wis/rdk)